Samarinda, 2 Juli 2026 – Kepolisian Sektor (Polsekta) Sungai Kunjang mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan menggunakan senjata tajam. Perbuatan tersebut dijerat berdasarkan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejadian berlangsung pada hari Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 16.57 WITA, di Jalan Teuku Umar, tepatnya di halaman parkir Guest House Priority, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Korban dalam peristiwa ini berinisial MT, sedangkan pelaku adalah MD, lahir di Samarinda pada 14 Maret 2000, berprofesi sebagai tenaga swasta yang saat ini bekerja sebagai petugas keamanan di lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, perselisihan bermula sekitar enam bulan lalu saat keduanya masih bekerja di perusahaan yang sama, PT Kapal Api. Saat itu terjadi selisih paham akibat ucapan yang dianggap menyinggung, hingga sempat terjadi pertengkaran mulut. Tiga bulan kemudian, MD mengundurkan diri dan kemudian bekerja sebagai petugas keamanan di Guest House Priority.
Konflik kembali memanas pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WITA. Saat sedang bertugas dan bermain gim PUBG, MD mengucapkan kata “kenapa” kepada rekannya dalam gim tersebut. Secara kebetulan, korban yang melintas mendengarnya, lalu mendatangi pos jaga dan bertanya “apa?”. Mendengar hal itu, MD menjawab “kenapa” sambil mengeluarkan sebilah parang untuk mengusir korban. Korban pun pergi sembari menyampaikan akan menindaklanjuti masalah tersebut.
Pada hari Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 16.57 WITA, korban kembali mendatangi lokasi tempat MD bertugas. Terjadilah perselisihan fisik, di mana pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur dan melakukan penusukan satu kali ke bagian kepala korban.
Menyusul kejadian tersebut, Unit Opsnal Polsekta Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), dan penelusuran di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku pada pukul 17.30 WITA di tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan, petugas menyita barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis sangkur berwarna hitam dengan panjang 30 sentimeter beserta sarungnya, serta rekaman CCTV yang merekam peristiwa tersebut. Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah dibawa ke kantor Polsekta Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Keterangan resmi Polsekta Sungai Kunjang
Koordinator Liputan Wilayah Kaltim: Muhammad Thio Adnan
Media: Pena Mitra Bhayangkara.com








