MOROWALI UTARA – Kasus penemuan jenazah yang mengguncang warga Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara pada Kamis, 11 Juni 2026, akhirnya terkuak sepenuhnya. Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kejadian tersebut sekaligus menangkap pelaku pembunuhan dalam waktu singkat.
Korban diidentifikasi bernama IKSR (57 tahun), warga setempat yang berprofesi sebagai petani. Ia ditemukan tewas oleh istrinya, NPP, dengan luka tembus di tangan dan dada. Hasil penyelidikan mendalam memastikan kematian korban akibat tindak pembunuhan, bukan sebab alami atau kecelakaan.
Kepala Kepolisian Resor Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., memimpin langsung penanganan kasus ini dan turun ke lokasi kejadian guna memantau keadaan serta mengarahkan langkah penyelidikan. “Alhamdulillah, kasus penemuan jenazah di Kecamatan Mori Utara sudah berhasil kami ungkap dan pelakunya telah diamankan. Ini adalah hasil kerja keras, ketelitian, dan dedikasi seluruh tim penyidik kami,” ujar AKBP Reza pada Jumat, 26 Juni 2026.
Kepala Satreskrim Polres Morowali Utara, AKP Yasser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku bernama KAS (33 tahun), seorang mahasiswa asal Desa Pamona Barat, Kabupaten Poso. Pelaku menembak korban menggunakan senapan angin bertekanan udara jenis Pre‑Charged Pneumatic (PCP) berukuran kaliber 5,5 milimeter. Peluru mengenai lengan kiri lalu menembus rongga dada korban, yang menyebabkan kematian seketika.
Setelah melakukan tindakan kejahatan itu, KAS segera melarikan diri. Berkat jejak yang berhasil dikumpulkan, tim khusus penindak kejahatan Resmob Elang Tokala di bawah pimpinan langsung Kasatreskrim melacak keberadaannya hingga ke wilayah Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara. Berkat kerja sama erat dengan tim Resmob Polres Kolaka Timur, pelaku berhasil ditangkap Selasa dini hari, 23 Juni 2026, sekitar pukul 01.30 Wita, saat bersembunyi di dalam kebun milik warga setempat.
Saat dibawa kembali ke wilayah hukum Morowali Utara, tersangka berusaha melawan dan berupaya melepaskan diri dari pengawalan petugas. Agar keamanan tetap terjaga, aparat mengambil tindakan tegas namun terukur dengan menembak bagian kakinya sehingga pelaku dapat dikuasai kembali dengan aman.
Dari keterangan yang diperoleh, tindakan kejam itu didorong rasa sakit hati dan dendam yang sudah lama tertanam. Awalnya ayah pelaku bernama NS membeli sebidang tanah milik warga bernama R senilai Rp30 juta, dengan pembayaran muka sebesar Rp20 juta. Sisa pembayaran akan diserahkan berkas selesai diurus. Namun tak lama kemudian pemilik tanah mengembalikan uang muka tersebut dengan alasan aturan desa melarang pelepasan hak tanah. Belakangan diketahui korban IKSR justru mengajukan pembelian tanah itu kembali dengan harga jauh lebih tinggi, yaitu Rp45 juta.
Masalah bertambah berat saat pelaku mendengar seringnya ucapan kasar dan makian yang dilontarkan korban kepada ayahnya. Perselisihan makin memuncak saat pohon kelapa milik pelaku yang tumbuh berbatasan dengan lahan korban tiba‑tiba mati dan rusak parah akibat terkena racun. Korban bahkan sempat berucap ancaman: “Ini baru pohon kelapanya, belum orangnya.” Kata‑kata itu membuat rasa sakit hati pelaku makin meluap dan berniat melampiaskan kemarahannya.
Pada hari kejadian, pelaku berangkat dari Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso menuju Desa Era. Sesampainya di lokasi sekitar pukul 17.38 Wita, ia langsung menembak korban hingga tewas di tempat.
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– Sepeda motor merek Vixion berwarna merah tanpa pelat nomor;
– Baju lengan panjang berwarna biru;
– Jaket berwarna hitam;
– Sisa peluru atau proyektil senapan angin;
– Senjata angin jenis PCP kaliber 5,5 milimeter yang dipakai dalam kejadian itu.
Pelaku kini ditahan di ruang tahanan kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia diancam pasal pembunuhan berencana maupun pasal pembunuhan biasa sesuai ketentuan Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman mulai dari penjara lima belas tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
PMBcom.,”








