Polda Kalsel ~ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Sebanyak 211 tersangka yang berhasil diamankan dari 153 laporan polisi (LP) dalam operasi yang tersebar di wilayah hukum Polda Kalsel.
Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Dir Reskrimum, Kabid Humas dan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kalsel,
bertempat di Lobby Ditreskrimum Polda Kalsel Banjarbaru, pada Senin (29/6/2026).
Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang, S.H., S.I.K., mengungkapkan bahwa dari 211 tersangka tersebut, 204 di antaranya adalah laki-laki dan 7 perempuan. Pihak kepolisian juga mengamankan tiga orang tersangka yang masih di bawah umur diwilayah Polresta Banjarmasin dan Polres Banjar.
“Sejak Januari sampai dengan Juni 2026, Polda Kalsel sudah berhasil menangkap, menahan, dan memproses 211 tersangka. Kami juga berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap kasus-kasus kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat,” ujar Dir Reskrimum Polda Kalsel.
Beberapa kasus yang menonjol di antaranya adalah begal, pencurian, pembunuhan, dan praktik premanisme. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa mereka telah menyita sejumlah barang bukti, seperti senjata tajam, kendaraan bermotor roda dua, uang tunai, dan dokumen kendaraan (STNK).
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. pada kesempatan yang sama mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan tindak kejahatan melalui call center 110 yang bebas pulsa. Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memastikan setiap laporan akan segera ditindaklanjuti.
“Tanpa bantuan dan informasi dari masyarakat, kami mengalami kesulitan. Jadi kami sangat butuh laporan segera untuk mengungkap kasus-kasus tersebut,” pungkas Kombes Pol Adam Erwindi.
Korwil Kalsel Wahyuddin.,”








