SANGATTA – Polsek Sangatta Utara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial A.R. (25) dan R.S. (36) diamankan bersama puluhan poket diduga sabu dalam operasi yang dilakukan Unit Reskrim BackBone Polsek Sangatta Utara di Jalan Istiqomah Prima, RT 07, Desa Sangatta Utara, Sabtu (27/6/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 15.25 WITA, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan sebuah bungkus rokok yang disembunyikan di semak-semak berisi 20 poket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bervariasi.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam, dua unit telepon genggam, satu bungkus rokok, serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto melalui Kapolsek Sangatta Utara IPTU Bambang Eko RR mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat serta komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap,” ujar Kapolres melalui Kapolsek Sangatta Utara.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
KA. Biro Kab. Kutai Timur Muhammad Amir.”








