Samarinda – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur melakukan penggerebekan di kawasan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika di Gang Kedondong, Samarinda.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial ID dan HY. Penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima informasi terkait aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan masyarakat di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penindakan, kedua pelaku tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sebanyak 182 poket plastik klip bening berisi sabu dengan total berat mencapai 69,12 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan tiga unit telepon genggam serta uang tunai senilai Rp25.700.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc. membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka ID diketahui berperan sebagai pemantau atau “sniper” sekaligus membawa barang narkotika, sedangkan tersangka HY berperan sebagai penjual dan pengumpul uang hasil transaksi.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah yang kerap dijadikan lokasi transaksi,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.,Humas Polda Kaltim.
Korwil Kaltim Muhammad Thio Adnan.,”
