Polres Poso Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kecamatan Lage

 

POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso terus memperkuat langkah pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Terbaru, tiga orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dalam operasi penggerebekan di Desa Sintuwulemba, Kecamatan Lage, Rabu malam (1/7/2026).

 

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Poso, Iptu Kadriawan, S.Pd., M.H., setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada Selasa (30/6/2026) mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim penyelidik segera melakukan pemantauan mendalam hingga memperoleh data yang cukup untuk bertindak.

 

Sekitar pukul 19.30 WITA, petugas melakukan penggerebekan di rumah milik G alias Gamar (42) dengan disaksikan Ketua RT dan tokoh masyarakat setempat. Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga orang yang terlibat, yaitu G alias Gamar (42), S alias Supri (46), dan B alias Cipong (39).

 

Hasil penggeledahan menemukan sembilan paket plastik berisi sabu dengan berat bruto 4,66 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung: satu timbangan digital, alat hisap, dua kaca pireks, korek api gas, plastik pembungkus, dompet, tas selempang, serta dua unit ponsel beserta kartu SIM.

 

Menurut Iptu Kadriawan, keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama dan kepercayaan masyarakat. “Ini bukti kami tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba di Bumi Sintuwu Maroso. Jumlah barang bukti yang ditemukan menunjukkan mereka adalah bagian dari jaringan yang harus diputus,” ujarnya.

 

Pihak kepolisian juga menegaskan penyelidikan belum selesai. “Kami terus lakukan pengembangan untuk melacak asal pasokan dan jaringan yang lebih luas. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya demi keamanan bersama,” tambahnya.

 

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 Ayat (1) KUHP Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Penyesuaian Pidana Nomor 1 Tahun 2026. Polres Poso berkomitmen terus menjaga wilayah agar terbebas dari bahaya narkoba, terutama bagi generasi muda.

Narasumber:

Iptu Kadriawan, S.Pd., M.H. – Kasat Reserse Narkoba Polres Poso

Sumber: Keterangan resmi Satresnarkoba Polres Poso, Rabu (1/7/2026)

 

Redaksi Pena Mitra Bhayangkara.com.

Related posts