SAMARINDA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Penanganan kasus ini merujuk pada Pasal 477 Ayat (…) Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP).
Waktu dan Tempat Kejadian
Peristiwa berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 08.00 Wita, di Jalan Propinsi, RT 06, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda — tepatnya di sebuah toko milik pelapor.
Identitas Tersangka
1. Dafit Lambok Sihombing alias Dafit bin Edu Sihombing, lahir di Medan, 12 Desember 1995, laki‑laki.
2. Iwan bin Lancong, lahir di Toli‑Toli, 31 Desember 1990, laki‑laki.
Barang Bukti yang Disita
– 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru, nomor polisi KT 5137 BAD — sarana pelarian pelaku;
– 1 buah kunci kontak kendaraan;
– 1 unit ponsel merek Realme warna perak — milik Dafit;
– 1 unit ponsel merek Samsung A24 warna hitam — milik Iwan;
– 1 buah obeng pipih dan 1 buah obeng silang — alat pencongkel;
– 1 buah jaket berkerudung warna merah — dipakai Dafit saat beraksi;
– Berbagai jenis rokok hasil curian: Sampoerna Mild, Marlboro Black, Dji Sam Soe, Gudang Garam Filter dan Gudang Garam Merah — berjumlah puluhan bungkus;
– 1 unit tablet Samsung A9 — barang hasil curian.
Kronologi Kejadian
Pelapor mendapati keadaan dalam toko berantakan saat hendak membuka usaha pagi hari. Setelah diperiksa, diketahui hilangnya satu unit tablet Samsung Galaxy A9 serta sekitar 95 bungkus rokok beraneka jenis. Total kerugian ditaksir mencapai Rp26.421.500. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Samarinda Kota untuk penanganan hukum.
Proses Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Berdasarkan penyelidikan yang berjalan terus‑menerus, pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 20.35 Wita di Jalan Sejati, Kelurahan Sambutan, petugas berhasil menangkap Dafit Lambok Sihombing. Penyelidikan dilanjutkan hingga Sabtu dini hari pukul 03.50 Wita, di mana rekan pelaku lainnya, Iwan bin Lancong, diamankan di Jalan Poros Samarinda–Tenggarong, persimpangan Tugu Lembuswana. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Polsek Samarinda Kota.
Dari pemeriksaan, keduanya mengakui telah merencanakan aksinya sebelumnya. Dafit mengajak Iwan masuk ke dalam rencana mencuri barang dagangan di tempat usaha yang tidak dijaga malam hari. Sesampainya di lokasi, mereka membagi tugas: Iwan berjaga‑jaga di depan bangunan, sedangkan Dafit merobohkan dinding papan samping toko menggunakan obeng yang telah disiapkan. Setelah masuk, Dafit memuat barang berharga ke dalam karung lalu dibantu dibawa kabur oleh Iwan.
Barang curian disimpan sementara di tempat tinggal Dafit. Sehari kemudian, Dafit menjual sebagian barang ke wilayah Sepaku senilai Rp2.000.000, yang kemudian dibagi dua dengan Iwan — masing‑masing menerima Rp1.000.000. Uang tersebut dipakai untuk keperluan hidup sehari‑hari.
Saat ini kedua tersangka masih ditahan di Polsek Samarinda Kota guna penyelesaian berkas perkara sebelum diserahkan ke tahap penuntutan lebih lanjut.
Redaksi
Media Online Pena Mitra Bhayangkara.com
Korwil Kaltim Muhammad Thio Adnan.,
