Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu

 

SAMARINDA – Anggota Unit Operasional Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Penanganan kasus ini didasarkan pada Pasal 114 Ayat (1) Undang‑Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disambung dengan Lampiran II dan Lampiran III Undang‑Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam KUHP, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang‑Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tersebut, yang berlaku di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda.

 

Waktu dan Lokasi Penindakan

 

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 Wita, tepatnya di bawah jembatan Arif Rahman Hakim, Jalan Abdul Mutholib, berdekatan Asrama Putra Bulungan, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

 

Identitas Tersangka

 

Abdul Kadir bin Muhadi, lahir di Tanah Toraja, 19 Oktober 1985.

 

Jalannya Kejadian

 

Kisah bermula saat petugas menerima laporan pada pukul 18.00 Wita di hari yang sama, menyebutkan bahwa kawasan sekitar Jalan P. Suriansyah dan Jalan Muso Salim kerap dijadikan tempat transaksi gelap sabu‑sabu yang melibatkan sejumlah pekerja pelabuhan. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung turun melakukan pengamatan dan penelusuran.

 

Sekitar pukul 19.30 Wita, petugas mencium kejanggalan pada seseorang yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam bernomor polisi KT 2487 ZO, yang berhenti di bawah jembatan Arif Rahman Hakim. Petugas segera melakukan penangkapan dan pemeriksaan badan. Dari saku celana sebelah kiri tersangka ditemukan satu bungkus plastik bening berisi 22 kantong kecil berisi bahan yang diduga sabu‑sabu, sejumlah uang tunai senilai Rp140.000, serta satu unit telepon genggam merek Redmi Note 10 Pro berwarna biru.

 

Saat diperiksa, Abdul Kadir mengakui barang yang disita itu adalah pesanan seseorang yang dipanggil “Ari”. Ia menyatakan diupah sebesar Rp150.000 setiap kali pengantaran barang, dan sudah melaksanakan tugas serupa sebanyak empat kali. Uang yang ditemukan di saku adalah keuntungan yang baru saja diterima dari transaksi tersebut.

 

Barang Bukti yang Disita

 

1. 1 bungkus plastik bening berisi 22 kantong narkotika jenis sabu, berat keseluruhan 10,67 gram;

2. 1 unit telepon genggam merek Redmi Note 10 Pro;

3. Uang tunai hasil transaksi senilai Rp140.000;

4. 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam bernomor polisi KT 2487 ZO.

 

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda guna pemeriksaan lebih mendalam dan upaya penelusuran lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

 

Redaksi

Media Online Pena Mitra Bhayangkara.com

 

Korwil Kaltim Muhammad Thio Adnan.,”

Related posts