Antara Janji Manis dan Realita: Kapan Aset Hasil Korupsi Benar-Benar Dikembalikan?

📝 KOLOM OPINI

 

Antara Janji Manis dan Realita: Kapan Aset Hasil Korupsi Benar-Benar Dikembalikan?

 

Oleh: Dahlan Sapa

Pimpinan Redaksi Pena Mitra Bhayangkara

 

Isu korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana telah lama menjadi keluhan utama masyarakat Indonesia. Selama bertahun-tahun, persoalan ini seolah berjalan di tempat. Banyak pihak menilai bahwa janji penegakan hukum dan rencana penyusunan peraturan tegas mengenai perampasan aset hanya berfungsi sebagai “obat telinga” belaka: terdengar menenangkan saat disampaikan, namun lambat bahkan tidak pernah terwujud nyata di lapangan.

 

Sampai hari ini, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang berdiri sendiri dan komprehensif yang secara khusus mengatur perampasan aset hasil korupsi. Ketentuan yang ada masih tersebar dalam berbagai peraturan—mulai dari KUHP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Kondisi ini dinilai membuka celah hukum, sekaligus memperlambat proses pelacakan, pembekuan, hingga pengambilan kembali aset yang sudah disembunyikan, baik di dalam maupun di luar negeri.

 

Lebih dari soal aturan, pandangan yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa hambatan terbesar justru bukan pada sisi teknis, melainkan soal keberanian politik. Muncul kekhawatiran wajar: apakah ada pejabat dan pengambil keputusan yang benar-benar berani mengesahkan undang-undang tegas ini, jika aturan tersebut justru bisa menjerat lingkaran kekuasaan dan jaringan kepentingan bisnis yang sudah terjalin rapat? Banyak yang menduga, sebagian pihak yang memegang kendali kekuasaan justru enggan menyetujui aturan yang dianggap bisa membatasi kebebasan mereka mengelola kekayaan—termasuk yang disimpan di luar negeri agar sulit dilacak.

 

Keprihatinan ini terasa semakin nyata ketika melihat kondisi di daerah. Sebagai wartawan yang meliputi berbagai wilayah, kami sering menjumpai praktik kesewenang-wenangan di hampir setiap provinsi dan kabupaten. Kebijakan yang dibuat sering kali tidak berpihak pada kepentingan umum. Kami melihat langsung bagaimana kepala daerah seperti bupati atau gubernur kerap lebih mengutamakan kepentingan diri sendiri, kelompok relawan pendukung, serta keluarga terdekatnya. Kekuasaan seolah dijadikan sarana melindungi kepentingan pribadi dan kelompok, bukan melayani rakyat.

 

Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah masih ada pemimpin yang berpikir jangka panjang demi kesejahteraan anak cucu bangsa, atau hanya sibuk mengumpulkan kekayaan pribadi semata? Ketika kepercayaan rakyat terus menurun, keraguan pun menguat: jika janji perampasan aset dan pengembalian kerugian negara hanya wacana tanpa bukti nyata, bagaimana nasib keadilan dan masa depan kesejahteraan rakyat ke depannya?

 

Perlu dipahami, pandangan ini adalah salah satu arus opini yang hidup di tengah masyarakat. Di sisi lain, ada juga pandangan yang menegaskan bahwa pembentukan undang-undang memang membutuhkan waktu, kajian mendalam, dan keseimbangan agar aturan yang dihasilkan matang serta tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik sesaat. Namun, satu kesepakatan yang tidak terbantahkan: beban kesengsaraan rakyat akibat kerugian negara yang terus berulang membutuhkan jawaban nyata, bukan sekadar janji manis.

 

Di sinilah peran opini publik menjadi sangat penting. Pengawasan dan suara kritis dari masyarakat adalah bentuk kendali sosial yang efektif. Ia menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara bahwa hukum harus berpihak pada keadilan, bukan pada kekuasaan atau kekayaan semata.

 

 

 

Catatan Redaksi:

Artikel ini memuat pandangan yang berkembang di tengah masyarakat. Isu ini memiliki perspektif yang beragam—ada yang menilai aturan ini perlu segera diperkuat, namun ada juga yang menekankan pentingnya penyusunan aturan yang matang agar tidak menimbulkan ke

tidakpastian hukum baru.

Related posts