SANGATTA – Tim Gabungan Macan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga milik PT PLN (Persero) yang mengakibatkan padamnya aliran listrik di kawasan Jalan Dermaga Kenyamukan, Sangatta Utara.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Polisi mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial J (25) dan N (25) yang diduga telah beberapa kali melakukan pencurian kabel tembaga pada gardu dan jaringan listrik PLN di wilayah Sangatta.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto melalui Kasat Reskrim AKP Rangga Asprilla Fauza mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait padamnya listrik di Jalan Dermaga Kenyamukan pada Minggu (28/6/2026). Warga juga sempat melihat beberapa orang melakukan aktivitas mencurigakan di sebuah gardu listrik.
“Berbekal informasi tersebut, tim segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman CCTV, serta mengumpulkan keterangan para saksi. Dari hasil penyelidikan, tim kemudian melakukan patroli di sekitar lokasi,” ujar AKP Rangga.
Sekitar pukul 01.10 Wita, Senin (29/6/2026), petugas mendapati seorang pria berada di atas tiang listrik milik PLN di kawasan Jalan Dermaga Kenyamukan. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil ditangkap.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut identitas rekannya. Tim kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan pelaku kedua di kediamannya sekitar pukul 04.18 Wita,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap kedua pelaku diduga telah berulang kali mencuri kabel tembaga dari gardu maupun jaringan listrik di beberapa lokasi, di antaranya Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Dermaga, hingga kawasan Expo. Kabel-kabel tersebut kemudian dijual ke sejumlah pengepul besi tua dengan nilai jutaan rupiah.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna cokelat metalik yang digunakan pelaku, kabel tembaga seberat 47 kilogram, sarung tangan karet, gergaji besi, alat pemotong besi, tang buaya, pecahan pipa, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Menurut AKP Rangga, motif para pelaku diduga karena faktor ekonomi. Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kejahatan ini tidak hanya merugikan PT PLN secara material, tetapi juga berdampak langsung kepada masyarakat karena menyebabkan terganggunya pasokan listrik. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar instalasi kelistrikan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas AKP Rangga.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kabel tersebut.
KA. Biro Kab. Kutai Timur Muhammad Amir.”
