Pria Di Kecamatan Kendawangan Ditangkap Polisi, Sabu Seberat 3,84 Gram Turut Diamankan

 

Ketapang, Polda Kalbar – Jajaran Polsek Kendawangan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria yang berdomisili di Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang yang diduga sebagai pengedar, diamankan di rumahnya, pada Jumat (01/05/2026), Pukul 09.00 Wib.

 

pelaku berinisial R (31) diamankan di rumahnya di Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan setelah petugas menerima informasi bahwa rumah pelaku sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Saat petugas mengamankan pelaku yang disaksikan perangkat warga setempat, petugas menyita dari tangan pelaku sejumlah barang bukti berupa 4 paket kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,48 gram brutto, beserta perangkat lainnya.

 

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui P.J Kapolsek Kendawangan AKP Sigunari, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Kendawangan dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba. “setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba pasti langsung kami tindak lanjuti untuk dilakukan penegakan hukum dan kami pastikan tidak ada ruang di Kecamatan Kendawangan ini bagi pengedar narkoba ” Ujar AKP Sigunari, Rabu (06/05/2026) Pukul 10.00 Wib.

 

Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 / tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 / tentang Penyesuaian Pidana.

 

Endin Investigasi.”

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *