UPDATAE DUGAAN KORUPSI BIBIT NANAS SULSEL; DIREKTUR PT AAN SETOR PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA, Rp.4., 3 MILIAR KE- KEJATI

 

KEJATI SULSEL, – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

 

Pada hari ini, Rabu, 13 Mei 2026, penyidik telah menerima pengembalian uang sebesar Rp3.088.000.000,- (Tiga Miliar Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah) dari tersangka RM (Direktur PT AAN). Sebelumnya, yang bersangkutan telah menyetorkan uang sebesar Rp1.250.000.000,- kepada penyidik pada Februari 2026 lalu…

 

Dengan demikian, total penyelamatan kerugian keuangan negara yang bersumber dari sdr. RM. Hingga saat ini berjumlah Rp. 4..338.000.000.:(empat Miliar tiga Ratus tiga puluh delapan juta Rupiah) seluruh uang tersebut telah disetorkan ke- kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan guna menjamin pemulihan keuangan negara selama proses hukum berlangsung..

 

Asisten Tindak pidana khusus kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan, Rachmat Supriady, menegaskan bahwa meskipun telah ada pengembalian kerugian negara, proses hukum terhadap para tersangat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku..

 

Penyelamatan kerugian negara masih terus berlanjut kami masih melakukan penelusuran asat (asset tracing) dan aliran dana terhadap Pihak- pihak lain yang terlibat dalam perkara ini- ujar.. Rachmat Supriady.

 

PMBcom,Sulsel.,”

Related posts