Penamitrabhayangkara.com
KOTA SAMARINDA — Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. bahwa di Jl. Teluk Bayur, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu. Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat pada alamat tersebut, Pada hari Kamis, tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wita, saksi dan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan pada Alamat tersebut dan ditemukan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama sdra H H P Als H Bin H (Alm) dan Sdra A Bin K dan pada saat penggeledahan ditemukan barangbukti berupa 1 (satu) buah Botol permen merk happyden yang didalamnya berisikan 6 (Enam) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,28 (satu koma dua delapan) Gram Brutto yang ditemukan di atas lantai yang sebelumnya diletakkan sendiri oleh sdra A Bin K beserta barang bukti lainnya.
Selanjutnya tersangka dan dan barang bukti dibawa ke Polsek Palaran untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.
Barang yang diamankan :
1. 6 (Enam) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,28 (satu koma dua delapan) Gram Brutto;
2. 1 (satu) buah Botol permen merk happyden;
3. 1 (satu) buah sendok penakar;
4. 1 (satu) bendel plastic klip;
5. 1 (satu) unit Handphone merk VIVO
6. 1 (satu) unit Handphone merk VIVO. Sabtu (25/05).
Koordinator Liputan wilayah Kaltim, Andi Anwar.”








