Samarinda ~ pengungkapan perkara tindak pidana membawa senjata tajam tanpa ijin di muka umum di Wilkum Polsek Sungai Kunjang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 KUHP UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP
Pada hari senin tanggal 23 februari 2026 sekira pukul 01.00 wita di Jl. adam malik perum citra griya kel karang asam ilir Kec Sungai Kunjang Kota Samarinda.
LUKMAN, watu watu 01 juli 1986, Lk, swasta, Makasar, Islam, watu watu Rt 01 kel julupa’mai kec pallangga kab Gowa
– Keterangan Saksi-Saksi
– Barang bukti berupa :
1 (satu) Buah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 23 Cm
Pada hari senin tgl 23 Februari 2026 sekira pukul 01.00 wita pelapor mendapatkan informasi dari babinkamtibmas BRIPKA AGUNG dan FKPM sdr RONY TIARA bahwa telah diamankan seorang laki laki di jl adam malik perum citra griya mengaku bernama sdr LUKMAN telah membawa senjata tajam jenis badik yang disimpan di pinggangnya dengan panjang sekitar 23 Cm, atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 23 cm di bawa kepolsek sungai kunjang untuk di proses lebih lanjut.
Atas dasar laporan tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang, berdasarkan keterangan saksi tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku an. Sdr. LUKMAN pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 pukul 01.00 wita di Jl. Adam malik perum citra griya kel karang asam ilir Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sungai Kunjang guna diproses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dari keterangan pelaku 1 (satu) orang pelaku an. Sdr. LUKMAN telah mengakui secara sengaja membawa senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 23 Cm, Pada hari senin tanggal 23 februari 2026 sekira pukul 01.00 wita di Jl. adam malik perum citra griya kel karang asam ilir Kec Sungai Kunjang Kota Samarinda.
Korwil Kaltim Muhammad Thio Adnan.”








