Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Wilkum Polsekta Sungai Kunjang

 

Samarinda ~ pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 609 ayat ayat 1 huruf a Jo pasal 610 ayat ayat 1 huruf a UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP di Wilkum Polsek Sungai Kunjang.

Pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 00.30 wita di Jl. Ulin kel Karang Asam Ilir Kec Sungai Kunjang Kota Samarinda

 

” 1 (satu) unit sepeda motor honda vario Techno warna biru KT 2823 YR Nosin: JF31E0127115 Noka: MH1JF3114AK127801 An. ZAIDAH PUSTIKA

” 21 (dua puluh satu) bungkus poket kecil narkoba jenis sabu sabu dengan total berat 6,57 gram/brutto

” 1 (satu) unit Hp merk Infinix smart 7 warna hitam dengan imei 1 : 354965704970561 Imei 2 : 354965704970679

” 1 (satu) Buah Jaket jenis Hoodie warna hitam

” Uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)

 

Pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 00.30 wita di Jl. Ulin kel Karang Asam Ilir Kec Sungai Kunjang Kota Samarinda, Pelapor mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Karang Asam Ilir Bripka Agung bahwa telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga membawa Narkotika jenis sabu-sabu di daerah pasar kedondong Jl. Ulin Kel. Karang Asam Ilir, setelah mendapatkan informasi tersebut pelapor mendatangi tempat kejadian dan bertemu dengan seseorang laki-laki mengaku bernama sdr. HAMSAN kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan satu buah amplop yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 21 (dua puluh satu) poket kecil dengan berat total sekitar 6,57 Gram / brutto dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke polsek sungai kunjang untuk proses lebih lanjut.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dari keterangan terlapor sdr HAMSAN mendapatkan narkotika tersebut dengan cara diberi oleh sdra. AMRY (DPO) sebanyak 26 (dua puluh enam) poket dan dijual dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) dan sudah terjual 5 (lima) poket dengan uang hasil penjualan sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Wilkum Polsekta Sungai Kunjang

Akan di tindak lanjuti proses hukumnya.

 

Korwil Kaltim Muhammad Thio Adnan.”

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *