Jakarta ~ Memasuki awal tahun 2026, fenomena krisis kepercayaan publik di Indonesia menunjukkan dinamika yang kompleks antara optimisme terhadap kepemimpinan nasional dan keraguan terhadap institusi negara tertentu.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran karena narasi ketidakpercayaan (distrust) mulai menguat di media sosial melalui berbagai tagar negatif yang menyoroti isu-isu tertentu, yang dianggap sebagai “alarm” bagi stabilitas kepercayaan publik.
Beberapa hal utama yang memicu memburuknya kepercayaan publik,Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta standar ganda dalam penegakan etika..,Birokrasi yang belum optimal, kepemimpinan transaksional, dan rendahnya daya tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.Kegagalan pemerintah dalam mengomunikasikan kebijakan secara transparan, terutama saat menghadapi bencana atau isu krusial seperti kebijakan Pilkada.
Memanfaatkan teknologi untuk transparansi anggaran dan melibatkan publik secara langsung dalam pengambilan keputusan.
Mengintegrasikan kembali nilai-nilai Pancasila dalam tata kelola lembaga dan pendidikan karakter sejak usia dini.
Krisis kepercayaan publik pada 2026 dipandang sebagai ancaman serius bagi legitimasi dan stabilitas negara jika tidak segera dimitigasi melalui perbaikan komunikasi dan integritas institusi.
Meskipun terdapat narasi mengenai krisis kepercayaan di kalangan masyarakat, data survei terbaru sepanjang 2025 menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah pusat, khususnya Presiden, masih tetap tinggi. Namun, tingkat kepercayaan terhadap lembaga legislatif (DPR) dan institusi penegak hukum menunjukkan dinamika yang berbeda.
Beberapa pengamat dan data survei mencatat faktor-faktor yang berisiko mengikis kepercayaan masyarakat di awal 2026..,Korupsi tetap menjadi alasan utama kurangnya kepercayaan terhadap pemerintah dan sektor bisnis. Ada laporan penurunan kepercayaan pada lembaga penegak hukum (pengadilan dan Polri) pada paruh pertama 2025 akibat dinamika politik dan ekonomi.
Penyebaran informasi yang tidak akurat di media sosial menciptakan tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menjaga citra dan kepercayaan publik.
Pernyataan tersebut benar dan merupakan prinsip fundamental dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Kepercayaan masyarakat (public trust) adalah modal utama bagi institusi penegak hukum untuk menjalankan fungsinya secara efektif.
Penegak hukum harus membangun kepercayaan masyarakat karena kepercayaan adalah fondasi stabilitas sosial, keefektifan hukum, dan partisipasi publik; tanpa itu, masyarakat enggan melapor kejahatan, mengabaikan hukum, dan korupsi meningkat, sehingga penegak hukum perlu bekerja adil, jujur, transparan, dan profesional untuk mendapatkan kepercayaan tersebut.
Dengan menjaga kepercayaan, penegak hukum tidak hanya melindungi hukum, tetapi juga memperkuat fondasi negara secara keseluruhan, menjadikannya mitra strategis, bukan hanya objek hukum,ucap Dahlan Sapa.
Opini Publik Redaksi Pena Mitra Bhayangkara.com./Saksi Hukum Indonesia.com.”








