Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap 116 Kasus Narkoba Semester I Tahun 2026, Sebanyak 152 Tersangka Diamankan

 

MANADO, Humas Polda Sulut – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara bersama jajaran Satresnarkoba Polres berhasil mengungkap 116 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode 1 Januari hingga 29 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 152 tersangka diamankan.

 

Data tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Arie Fadlani, didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (29/6/2026).

 

Kombes Pol Arie Fadlani menjelaskan, dari total 116 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 83 kasus merupakan tindak pidana narkotika, 32 kasus obat-obatan keras, dan 1 kasus psikotropika. Pengungkapan terbanyak dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sulut dengan 40 kasus, disusul Polresta Manado 27 kasus dan Polres Bitung 12 kasus.

 

“Selama semester pertama tahun 2026, Ditresnarkoba Polda Sulut bersama Satresnarkoba jajaran terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Utara. Hasilnya, 116 kasus berhasil kami ungkap dengan 152 tersangka yang diamankan,” ujar Kombes Pol Arie Fadlani.

 

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika dan obat-obatan keras. Barang bukti tersebut berasal dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulut maupun Satresnarkoba jajaran selama enam bulan terakhir.

 

Berdasarkan data rekapitulasi, total barang bukti yang diamankan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 1.582,89 gram, ganja 7 gram, dan pinaca 62 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti psikotropika berupa 56 butir Merlopam serta obat-obatan berbahaya sebanyak 25.620 butir Trihexyphenidyl (Tri), 800 butir Yerindo, dan 500 butir Seledryl.

 

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut menjadi satuan kerja dengan jumlah barang bukti narkotika terbanyak, yakni sabu seberat 490,29 gram, ganja 3 gram, dan pinaca 62 gram. Sementara itu, Polresta Manado menyita sabu 627 gram serta 16.390 butir Trihexyphenidyl, yang menjadi jumlah terbesar untuk kategori obat-obatan berbahaya..

 

Kontribusi pengungkapan terbesar berasal dari Ditresnarkoba Polda Sulut dan beberapa Polres jajaran, di antaranya Polresta Manado, Polres Bitung, Polres Kotamobagu, Polres Minahasa, Polres Tomohon, Polres Minahasa Utara, serta Polres Bolaang Mongondow Timur.

 

Kombes Pol Arie Fadlani menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba akan terus menjadi prioritas guna menekan peredaran gelap narkotika di Sulawesi Utara.

 

“Polda Sulut berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkoba dan mendukung langkah kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkotika.

 

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba. Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

 

PMBcom.,”

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *