Kalbar ~ Jurnalis memang menghadapi tantangan besar dalam mengakses informasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong karena tidak adanya saluran komunikasi satu pintu atau media center.
Beberapa faktor utama yang menghambat akses informasi tersebut meliputi
Ego Sektoral Antar-Instansi,. PLBN dikelola oleh berbagai lembaga seperti Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, dan BNPP yang masing ~ masing memiliki SOP komunikasi publik dan rantai komando sendiri.
Ketidakjelasan Otoritas,.Kepala PLBN seringkali hanya berperan sebagai administrator dan tidak memiliki wewenang penuh untuk memberikan informasi mewakili seluruh instansi yang beroperasi di sana.
Pembatasan Informasi, alasan keamanan negara dan prosedur ketat sering digunakan untuk membatasi transparansi, sehingga jurnalis sulit mendapatkan data utuh untuk fungsi kontrol sosial.
Sistem Informasi Terfragmentasi, setiap stakeholder memiliki sistem datanya sendiri yang tidak terintegrasi, memaksa media harus menghubungi instansi secara terpisah yang sering kali saling melempar tanggung jawab.
Kondisi ini mengakibatkan peran media dalam memantau dinamika di perbatasan, termasuk isu penyelundupan atau pelayanan publik, menjadi tidak optimal.
Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) perlu segera melakukan intervensi di PLBN Entikong untuk mengatasi krisis informasi yang menghambat kerja jurnalis di Kalimantan Barat.,Krisis informasi ini dipicu oleh beberapa masalah utama,. Ego Sektoral Instansi.
Vertikal,.kurangnya integrasi data antar pemangku kepentingan (CIQ: Bea Cukai, Imigrasi, Karantina) membuat jurnalis sulit mendapatkan data yang utuh dan obyektif mengenai kinerja perbatasan.
Hambatan Transparansi,.alasan “keamanan negara” atau SOP yang kaku sering kali digunakan secara berlebihan untuk membatasi akses peliputan, sehingga fungsi kontrol sosial media menjadi tumpul.
” Jurnalis di Kalimantan Barat berharap adanya perbaikan dalam akses informasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau. Mereka mendorong penerapan aturan satu pintu (one gate policy) melalui pembentukan Media Center Terpadu untuk mengatasi kesulitan mendapatkan data yang transparan.
Aspirasi ini agar pengelolaan informasi di PLBN Entikong menggunakan sistem satu pintu melalui Media Center Terpadu. Usulan ini muncul sebagai solusi atas hambatan akses informasi yang selama ini dialami awak media saat melakukan peliputan di wilayah perbatasan tersebut.
Awak media mengeluhkan adanya kecenderungan instansi yang bersikap tertutup atau defensif, terutama terkait isu sensitif seperti penyelundupan atau pungutan liar (pungli).
Jurnalis berharap dibentuknya sebuah pusat informasi resmi yang diisi oleh perwakilan dari setiap instansi terkait. Media Center ini diharapkan memiliki kewenangan untuk memberikan pernyataan bersama yang transparan kepada pers.
Fungsi Kontrol Sosial,. Tanpa saluran informasi satu pintu yang kuat, jurnalis merasa fungsi kontrol sosial mereka menjadi tumpul karena sulit menembus alasan “keamanan negara” atau prosedur ketat yang sering digunakan untuk membatasi keterbukaan informasi.
Opini : Publik
Oleh : Sugeng Hijriadi
(Pemerhati Media dan Kemasyarakatan)








