KALBAR, ~ Sebagai pilar demokrasi, Pers memiliki peran penting dalam kontrol sosial, termasuk dalam mengawasi pengelolaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Dengan adanya transparansi dari pengelola PLBN (BNPP dan instansi didalamnya), Pers dapat menyajikan informasi akurat kepada publik, yang pada akhirnya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah di wilayah kesatuan Republik Indonesia.
Menyoroti kinerja, apakah keberadaan PLBN benar ~ benar menghidupkan ekonomi masyarakat lokal atau hanya sekadar menjadi bangunan megah terlihat secara fisik saja.
Dalam konteks Pos Lintas Batas Negara, Entikong Kabupaten Sanggau, Kalbar, kontrol sosial sering kali terbentur oleh beberapa faktor teknis dan birokrasi., Penilaian bahwa kontrol sosial kurang efektif di Pos Lintas Batas Negara akibat instansi/stakeholder yang memiliki kewenangan terpisah-pisah (Ego sektoral) adalah tepat dan sesuai dengan realitas di lapangan pada tahun ini.
Meskipun PLBN dirancang sebagai pusat pelayanan terpadu, pada kenyataannya masih terdapat tantangan struktural dan operasional yang signifikan.,.Masing-masing instansi memiliki aturan, prosedur Standar Operasional (SOP), dan rantai komando sendiri-sendiri.
Lemahnya koordinasi antar-CIQ (Customs, Immigration, Quarantine) seringkali membuat pelayanan lintas batas menjadi tidak efisien dan menghambat fungsi kontrol sosial secara utuh.
Kepala PLBN sering atau hanya bertindak sebagai administrator dan belum memiliki otoritas penuh untuk mengatur seluruh instansi yang ada di dalam kompleks PLBN., Hal ini mengakibatkan tidak adanya “satu komando” yang jelas dalam pengawasan.
Pers (media massa) sering kali menghadapi tantangan besar dalam memantau atau mengontrol informasi di wilayah Pos Lintas Batas Negara karena suatu faktor,. Seringkali program pembangunan atau pengawasan antara lembaga berjalan sendiri-sendiri (Ego sektoral), tidak sinergis, dan menghambat informasi akurat.
Diketahui seorang anggota DPR RI menyarangkan peran dan kewenangan BNPP perlunya diperkuat melalui undang-undang atau keputusan presiden agar memiliki kewenangan mengoordinasikan sektor ~ sektor yang terfragmentasi.
Pengelolaan perbatasan saat ini masih seringkali lepas kontrol pada pemerintah pusat, kurang integratif, dan belum sepenuhnya berjalan efektif di lapangan.
Fungsi kontrol sosial menjadi kurang efektif karena adanya fragmentasi kewenangan yang membuat pengawasan tidak komprehensif. Perlu adanya penguatan integrasi data, sistem komando tunggal, dan peningkatan sarana prasarana untuk mengatasi tantangan ini.
Meskipun berada di satu atap, PLBN di setiap instansi (Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, BNPP) bekerja berdasarkan undang-undang yang berbeda. Hal ini membuat pengawasan dari luar (masyarakat/media) sulit menembus karena setiap instansi bisa saling melempar tanggung jawab atau berlindung di balik prosedur internal masing-masing.
Kurangnya Integrasi Data,.Karena tiap stakeholder punya sistem sendiri, masyarakat sulit mendapatkan data yang utuh untuk melakukan penilaian objektif terhadap kinerja PLBN secara keseluruhan.
Seringkali, alasan “keamanan negara” atau “SOP ketat” digunakan untuk membatasi transparansi, sehingga fungsi kontrol sosial menjadi tumpul.
Kesenjangan Power,.Masyarakat lokal atau Media seringkali merasa segan atau tidak memiliki saluran resmi yang kuat untuk mengkritik instansi vertikal yang memiliki kewenangan semi-militer atau penegakan hukum di perbatasan.
Tanpa adanya satu komando koordinasi yang benar-benar transparan (bukan sekadar fisik gedungnya yang satu), kontrol sosial memang akan tetap tidak efektif karena “bola” pengawasan selalu berpindah-pindah antar instansi.
Masih adanya tumpang tindih kewenangan atau belum adanya kewenangan penuh otoritas seperti BNPP terhadap seluruh administrasi perbatasan menyulitkan media dalam mendapatkan satu sumber data yang komprehensif.
Fenomena ego sektoral di Pos Lintas Batas Negara memang menjadi tembok besar bagi media. Hal ini terjadi karena PLBN bukan dikelola oleh satu instansi saja, melainkan titik temu berbagai lembaga (Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, BNPP, TNI/Polri) yang seringkali memiliki “aturan main” sendiri.
Setiap instansi memiliki SOP komunikasi publik yang berbeda. Ketika lembaga Pers bertanya tentang masalah di perbatasan, instansi A sering mengarahkan ke instansi B, dan sebaliknya. Tidak adanya satu pintu informasi yang berwenang membuat jurnalis terjebak dalam ketidakpastian.
Ego sektoral memicu sikap defensif. Instansi cenderung hanya mau berbagi keberhasilan. Jika ada masalah (seperti pungli atau penyelundupan), Ego sektoral membuat tiap lembaga saling tutup mulut atau saling menyalahkan demi menjaga nama baik institusi masing-masing, sehingga media sulit mendapatkan fakta objektif.
“Idealnya, PLBN Entikong harus memiliki Media Center Terpadu yang diisi oleh perwakilan tiap instansi dengan kewenangan memberikan pernyataan bersama agar awak media bisa mendapatkan informasi yang transparansi, tidak seperti yang terjadi saat ini selalu tertutup karena adanya kepentingan yang sengaja disekat oleh pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Opini Publik : Dahlan Sapa
Pimpinan Redaksi Pena Mitra Bhayangkara.,”








