Maros ~ Telah terjadi penganiayaan dan pengeroyokan di daerah kecamatan cambah, korban bernama Ardi Dangko, mengalami luka sobek di bagian pelipis bawah mata,sempat di larikan ke puskesmas terdekat,dan mendapatkan jahitan.
Kejadian pada hari Senin tanggal 18/februari/2025 jam 22 : 30 WITA di dusun kappang tempat kejadian perkara (TKP) di duga penganiayaan tersebut lebih dari satu orang,dan memakai alat berupa batu.
Keluarga korban adalah anak mantu langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib di Polsek Camba,”
Keluarga korban berharap kepada penegak hukum (PH) agar di hukum sesuai pelanggaran yang di lakukan oleh pelaku.
Pelaku dapat di kenakan,” pasal tindak pidana pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP. Pengeroyokan adalah tindak pidana penyerangan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dijerat tindak pidana pengeroyokan.
Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun jika terdapat unsur merusak barang/menimbulkan luka-luka.
Setelah menerima laporan pengaduan dari pihak keluarga korban anggota Polsek Camba, polres kabupaten Maros,langsung melakukan gerak cepat mengamankan terduga pelaku penganiaya dan pengeroyokan tersebut.wartawan media online pena mitra bhayangkara.com menghubungi pihak Polsek Camba melalui seluler WhatsApp,membenarkan ada nya kejadian tersebut.dan terduga pelaku sudah di aman kan, ucapnya.
Redaksi PMB.com.”








