Morowali Utara ~ Unit Reaksi Cepat Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara yang dipimpin langsung oleh Aipda Sarman selaku Katim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone di Desa Tinompo, Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara. Pelaku berinisial GR alias L alias Papa A (40), warga Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara. Pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 22.00 Wita saat bersembunyi di rumah temannya.
Pelaku ditangkap oleh petugas tanpa perlawanan, beserta barang bukti 3 unit handphone diantaranya 1 (satu) unit Handphone merk Realmi X3 Superzoom Warna Biru, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 7 Plus warna Silver dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Note 8 Pro warna Hitam.
Kapolres Morowali Utara melalui Kasatreskrim Akp Andi Yaser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan korban
Pr. Sri Rahayu Wonti warga Desa Tinompo Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara
pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 di Polres Morowali Utara yang langsung ditanggapi dengan cepat dengan dilakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku serta berhasil mengendus persembunyian pelaku dan pada Hari Sabtu 30 Mei 2026 sekira pukul 22.00 Wita. Pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di rumah salah satu rekan pelaku di Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara.
“Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Morowali Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim.
Kasus pencurian Handphone ini terjadi Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 di Desa Tinompo Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara tepatnya dirumah Pr. Sri Rahayu Wonti, Awalnya tiga buah handphone merek RealmeX3 Super Zoom, Iphone 7 Plus, Infinix Note 8 Pro, sedang dicharger di dalam kamar tidur bagian depan rumah Pr. Sri Rahayu Wonti, kemudian Pr. Sri Rahayu Wonti bersama dengan beberapa orang yang berbeda dalam rumah tersebut sedang makan malam dibagian dapur.
Selang beberapa saat kemudian setelah selesai makan malam pelapor langsung menuju kamar tidur untuk mengambil handpone miliknya, namun handphone tersebut sudah tidak ada lagi dalam kamar tidur, sehingga Pr. Sri Rahayu Wonti bersama beberapa orang dalam rumah tersebut mencari didalam rumah namun 3(tiga) buah handphone tersebut tidak ditemukan. Hingga kasusnya dilaporkan di Polres Morowali Utara
Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim. Kini pelaku terancam Pasal 477 ayat (1) hruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (maksimal Rp500 juta).
PMBcom.,”








