Sanggau ~ Otoritas Malaysia kembali memulangkan 59 orang Warga Negara Indonesia (WNI)
bermasalah melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Sebagian besar merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami masalah administratif atau bekerja tanpa prosedur resmi di Malaysia.
Para WNI tiba di PLBN Entikong dan mendapatkan penanganan lanjutan dari instansi terkait sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Fenomena ini terus berulang karena masih banyak warga yang menggunakan jalur tidak resmi untuk bekerja di luar negeri. Pemerintah mengimbau agar WNI yang hendak bekerja di luar negeri mengikuti prosedur resmi dan legal untuk menghindari risiko hukum, deportasi, dan bahaya lainnya.
Mayoritas deportasi disebabkan oleh pelanggaran keimigrasian, seperti bekerja tanpa dokumen resmi (ilegal/nonprosedural), izin tinggal habis (overstay), atau masuk ke negara lain tanpa melalui pemeriksaan imigrasi resmi.
Pihak Imigrasi Entikong bersama unsur CIQS (Customs, Immigration, Quarantine, and Security) dan BP3MI terus memfasilitasi penanganan dan pemulangan Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNI-B) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia.
WNI yang tiba melalui PLBN Entikong mendapatkan pemeriksaan dokumen, pendataan mendalam, dan penanganan lanjutan oleh pihak Imigrasi
Selain pendataan, WNI yang dideportasi mendapatkan layanan makan siang dan pemeriksaan kesehatan oleh tim terpadu, termasuk Polsek Entikong dan BP3MI.
KA, Biro Kab Sanggau Sugeng Hijriadi.”








