Waka Polres Poso Tekankan Sinergi Polri dan PPNS dalam Penegakan Hukum Berbasis KUHAP Baru

 

Poso – Dalam upaya memperkuat penegakan hukum yang profesional, terintegrasi, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Poso, Kompol Suriadi, S.H., M.M., memimpin kegiatan pemberian materi kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Aula Andi Sapat Mapolres Poso, Jumat (22/5/2026).

 

Kegiatan bertajuk “Pemberian Materi Polri selaku Korwas Penyidik Utama kepada PPNS dalam Rangka Penegakan Hukum” tersebut dihadiri oleh unsur penegak hukum dan sejumlah instansi terkait di Kabupaten Poso.

 

Hadir mewakili Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, Kasi Datun Reza Torio Kamba, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat utama Polres Poso di antaranya Kasat Binmas AKP Andi Cakra, Kasat Narkoba IPTU Kardiawan, S.Pd., M.H., perwakilan Kasat Reskrim IPDA Ekosatia Tangkuman, S.H., Kanit Tipiter AIPDA Frangky Mampuk, dan Sekretaris Pol-PP Faisal Mohi, S.H.

 

Peserta kegiatan berasal dari berbagai unsur PPNS lintas instansi, meliputi Balai Karantina, Dinas Lingkungan Hidup, Perhubungan (Ketapang), Bandara Kasiguncu, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

 

Dalam sambutannya, Kompol Suriadi menegaskan pentingnya penyamaan persepsi antara Polri dan PPNS, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

 

“Melalui sosialisasi ini, kita ingin menyamakan langkah terkait mekanisme penyidikan, pelaporan, hingga supervisi yang dijalankan Korwas PPNS. Tujuannya agar setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wakapolres.

 

Ia menambahkan, koordinasi yang kuat antara Polri sebagai penyidik utama dan PPNS menjadi faktor penting dalam meningkatkan efektivitas penanganan perkara di wilayah Kabupaten Poso.

 

“Sinergi antar-lembaga tidak hanya mempercepat proses penegakan hukum, tetapi juga meningkatkan profesionalisme penyidikan demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

 

Materi inti dalam kegiatan tersebut disampaikan oleh dua narasumber utama. Kasi Datun Kejari Poso, Reza Torio Kamba, S.H., M.H., memaparkan mengenai peran dan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sistem peradilan pidana.

 

Sementara itu, IPDA Ekosatia Tangkuman, S.H. dari Satreskrim Polres Poso memberikan penjelasan teknis terkait implementasi KUHAP baru, khususnya mengenai pentingnya perolehan alat bukti yang sah dan tidak cacat hukum (unlawful legal evidence) dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

 

Selain itu, dijelaskan pula mekanisme koordinasi, pengawasan, serta pembinaan teknis yang dilakukan penyidik Polri terhadap PPNS guna memastikan kualitas berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

 

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab yang membahas berbagai tantangan di lapangan terkait koordinasi penyidikan antar-instansi. Seluruh rangkaian acara berakhir pada pukul 11.30 WITA dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.

 

Melalui kegiatan ini, Polres Poso berharap sinergitas antara Polri dan PPNS semakin solid dalam mendukung pelayanan publik serta penegakan hukum yang efektif, efisien, dan akuntabel sesuai amanat undang-undang.

 

PMBcom.,”

Related posts