Samarinda Seberang – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Polsek Samarinda Seberang Melakukn Patroli Cipta kondisi dan Antisipasi balapan Liar dan ada Sebuah Sepeda Motor yg mencurigakan Setelah di Periksa oleh unit Reskrimm orangnya tersebut kedapatan di kantong Celananya ada Sabu-Sabu, pelaku beserta barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu.Langsung di bawa ke Polsek Samarinda Seberang.
Kapolsek Samarinda Seberang Akp A Baihaki S.H.M.H., Melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas S.H.M.H.,menjelaskan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Juncto Pasal 131 Juncto Pasal 132, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” ujar Kanit Reskrim.
Polsek Samarinda Seberang mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
Korwil Kaltim Andi Anwar.”








