Samarinda – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang merugikan korban hingga Rp235.000.000,- dengan modus kerjasama jual beli bungkil (limbah buah sawit).
Kasus ini bermula dari laporan Awaluddin Rasyid Mubarak, seorang wiraswasta asal Kota Samarinda, yang merasa ditipu oleh seorang perempuan bernama Nurhaminah, warga Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara.
Pada Sabtu, 4 Maret 2023, bertempat di sebuah kafe di Jalan K.H. Harun Nafsi, Kota Samarinda, korban dan tersangka sepakat melakukan kerjasama jual beli bungkil sebanyak 300 ton, dengan total nilai transaksi Rp270.000.000,-. Tersangka menjanjikan pengiriman barang ke Pelabuhan Bukuan, Palaran, selambat-lambatnya pada akhir April 2023. Korban pun mentransfer sejumlah uang, baik untuk pembayaran awal maupun biaya operasional, secara bertahap hingga mencapai total Rp235.000.000,-.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, tidak ada satu pun pengiriman dilakukan oleh tersangka. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Samarinda.
Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Selasa (26/08) di Desa Perdana, Kec. Kembang Janggut, Kutai Kartanegara.
Kasat Reskrim, AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja tim yang cepat dan terukur.
“Penangkapan ini bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelaku penipuan. Masyarakat kami imbau untuk lebih waspada dalam transaksi bisnis,” ujarnya.
Bersama tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: dua lembar surat perjanjian, dua rekening koran perusahaan, satu rekening koran atas nama Widia, satu lembar surat kuasa, serta rincian bukti transfer.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Korwil Kaltim Andi Anwar.;
