PPU – Guna mendorong peningkatan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas kepolisian, Bidang Hukum Polda Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi personel Polres Penajam Paser Utara beserta jajaran Polsek, Senin (27/04/26).
Kegiatan yang digelar di Ruang Catur Prasetya Lantai II Polres PPU tersebut diikuti oleh para Kanit dari berbagai fungsi, di antaranya Reskrim, Binmas, Samapta, Provost, serta sejumlah perwakilan personel Polres PPU.
Sosialisasi dipimpin oleh Ketua Tim Bidkum Polda Kaltim, AKBP Dr. Muntini, S.E., M.H., bersama tim, serta dihadiri Kasikum Polres PPU AKP Achmad Hadi Siswoyo, S.H., M.H., dan pejabat utama Polres PPU.
Dalam kegiatan tersebut, peserta menerima pembaruan materi hukum terkait regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Materi ini menjadi bekal penting dalam menunjang tugas kepolisian yang semakin kompleks.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kasikum AKP Achmad Hadi Siswoyo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri, khususnya dalam pemahaman aspek hukum.
“Diharapkan melalui kegiatan ini, personel semakin memahami regulasi terbaru sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel,” ungkapnya..,Humas Polda Kaltim.
Korwil Kaltim Muhammad Thio Adnan.,”
