Balikpapan – Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan seorang tersangka berinisial NF di Kota Balikpapan, Selasa (6/5/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin AKBP Hendri Sidabutar langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 1 kilogram yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Balikpapan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Romy Tamtelahitu, menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terbaru.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius Kapolda Kalimantan Timur, Endar Priantoro. Oleh karena itu, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim terus menggencarkan upaya pengungkapan kasus narkotika secara masif di seluruh wilayah hukum Kalimantan Timur.
“Ini merupakan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Polda Kaltim juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal pengaduan resmi lainnya.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kalimantan Timur.
Korwil Kaltim Muhammad Thio Adnan.”
