Poso – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Poso kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lore Utara. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Senin malam (1/6/2026), petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika dan uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Sat Resnarkoba Polres Poso pada Senin sore sekitar pukul 17.00 WITA terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di Desa Alitupu, Kecamatan Lore Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Poso yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah salah satu terduga pelaku sekitar pukul 22.00 WITA.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisial JN alias Jull (24) sedang memegang satu paket plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, pria berinisial KM alias Tian (43) mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,27 gram, dua alat hisap (bong), dua kaca pireks, tujuh plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.562.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Kedua terduga pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolres Poso untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Poso IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Poso.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Poso. Meskipun barang bukti yang ditemukan relatif kecil, namun adanya uang tunai yang diduga hasil transaksi menunjukkan adanya indikasi peredaran. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut,” ujar IPTU Kadriawan.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
Polres Poso mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
PMBcom.,”
