Ketapang, Polda Kalbar – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menggelar kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) pada Polri. Kegiatan yang berlangsung di Aula Mapolresta Ketapang ini dirangkaikan dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 kepada seluruh jajaran penyidik yang hadir, Jumat (22/05/2026) Pukul 09.00 Wib.
Gelaran anev korwas dan sosialisasi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 ini merupakan langkah strategis Polres Ketapang guna memperkuat sinergitas penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Ketapang, sekaligus menyelaraskan pemahaman para penyidik terhadap regulasi terbaru yang berlaku. Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, dirinya menekankan pentingnya peran Korwas PPNS sebagai jembatan koordinasi antara institusi Kepolisian dengan penyidik dari berbagai instansi pemerintahan baik dari kemenntrian badan atau dinas.
” Gelaran anev ini merupakan instrumen penting untuk memetakan kendala di lapangan, menyamakan persepsi, dan memastikan bahwa setiap proses penyidikan tindak pidana tertentu yang ditangani oleh rekan-rekan PPNS berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di bawah koordinasi Polri,” ungkapnya, Jumat (22/05/2026) Pukul 10.00 Wib. Melalui evaluasi berkala ini, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan atau sumbatan komunikasi dalam penanganan berkas perkara. Sinergi yang kuat dinilai krusial untuk menciptakan iklim hukum yang kondusif di Kabupaten Ketapang.
Selain agenda evaluasi, fokus utama dalam kegiatan ini adalah bedah aturan kedudukan hukum baru melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Penjelasan komprehensif mengenai pasal-pasal krusial di dalam UU tersebut dipaparkan secara detail agar para penyidik, baik dari internal jajaran Reserse Kriminal Polres Ketapang maupun perwakilan instansi sektoral, dapat langsung mengimplementasikannya secara tepat. Adanya pembaruan regulasi di tingkat nasional ini mewajibkan seluruh aparat penegak hukum untuk memperbarui literasi hukum mereka agar proses penanganan perkara tidak cacat prosedur.
Gelaran anev diakhiri dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab mengenai kendala teknis penyidikan serta sinkronisasi penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri. Polres Ketapang berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang transparan, profesional, humanis dan akuntabel demi kepastian hukum bagi warga masyarakat.
Endin Investigasi.,”








