Tindak Pidana Kekerasan dengan Senjata Tajam Terjadi di Poso, Satu Orang Alami Luka Sobek di Dagu

 

POSO – Peristiwa tindak pidana kekerasan menggunakan senjata tajam terjadi di Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Selasa (16/6/2026) malam. Akibat kejadian tersebut, seorang warga bernama Riski Apriyanto Ardana (25) mengalami luka sobek pada bagian dagu dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula sekitar pukul 21.00 WITA saat korban sedang berada di rumahnya bersama beberapa rekannya. Saat itu mereka mendengar suara gaduh dari sekelompok anak-anak yang sedang bermain gim daring di sekitar lokasi.

 

Merasa terganggu, korban bersama beberapa saksi kemudian mendatangi kelompok anak-anak tersebut dan memberikan teguran agar tidak membuat keributan.

 

Namun, salah satu anak yang ditegur tidak terima dan pulang untuk menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya yang diketahui bernama Moh Gilang (27).

 

Tak lama kemudian, pelaku mendatangi lokasi tempat korban berada. Pertemuan tersebut berujung pada perselisihan yang memanas hingga terjadi aksi penganiayaan. Pelaku diduga menendang, memukul, serta merangkul korban sebelum akhirnya mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di balik pakaiannya.

 

Dalam insiden tersebut, senjata tajam yang dibawa pelaku mengenai bagian dagu korban hingga menyebabkan luka robek.

 

Sekitar pukul 23.30 WITA, informasi kejadian diterima oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Poso. Petugas kemudian bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku beserta barang bukti, serta membawa korban ke RSUD Kabupaten Poso guna mendapatkan penanganan medis.

 

Saat ini pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dari korban, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta mengajukan permohonan Visum et Repertum sebagai bagian dari proses penyidikan.

 

Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa pelaku telah diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Kami telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan dengan senjata tajam di Kelurahan Kayamanya, Poso Kota, pada 16 Juni 2026. Petugas segera turun ke lokasi, mengamankan pelaku bernama Moh Gilang, barang bukti, serta membawa korban ke rumah sakit. Saat ini penyidikan sedang berjalan, saksi-saksi telah kami dengar, dan kami telah menetapkan pelaku sebagai tersangka karena tertangkap tangan,” ujar IPTU I Made Deva Dwi Wiguna.

 

Ia menambahkan, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi berkas perkara.

 

“Tersangka akan kami tahan selama 20 hari ke depan guna melengkapi berkas perkara, memeriksa lebih lanjut, serta melakukan penyitaan barang bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami menegaskan kepolisian akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

 

Polres Poso mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik dan menghindari tindakan main hakim sendiri maupun penggunaan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum. Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Poso untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

PMBcom.,”

Related posts