Tim Resmob Polres Poso Ungkap Kasus Pencurian Emas di Desa Kilo, Empat Tersangka Diamankan

 

Poso – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di Desa Kilo, Kecamatan Poso Pesisir Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, termasuk satu pelaku utama yang masih berstatus pelajar dan di bawah umur.

 

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Poso pada 21 Mei 2026 dengan nomor LP/B/75/2026/SPKT/POLRES POSO/POLDA SULTENG. Korban, Marhuce Mangore (80), warga Desa Kilo, melaporkan kehilangan gelang emas miliknya setelah didatangi seorang perempuan yang meminta bantuan pinjaman uang dengan alasan kebutuhan sekolah anaknya.

 

Saat itu, korban mengaku tidak memiliki uang tunai dan hanya memperlihatkan perhiasan emas yang dimilikinya. Namun, setelah kembali dari mandi, korban mendapati dompet yang sebelumnya disimpan di lemari telah berpindah tempat dan gelang emas miliknya hilang.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Poso segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan pihak sekolah. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial RY (17), seorang pelajar.

 

Pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WITA, petugas kemudian menjemput pelaku bersama orang tuanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, polisi kembali mengembangkan kasus dan mengamankan tiga orang lainnya yang diduga berperan sebagai penadah dan perantara penjualan barang hasil curian.

 

Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial:

MZRHM (20), warga Kecamatan Poso Kota;

UF (31), warga Kelurahan Moengko Baru;

MA (17), warga Kelurahan Tegal Rejo.

 

Berkat kesigapan petugas di lapangan, barang bukti berupa gelang emas seberat 9,8 gram yang sempat dijual seharga Rp14.200.000 berhasil diamankan kembali sekitar pukul 10.30 WITA.

 

Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolres Poso dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kasat Reskrim Polres Poso, I Made Deva Wiguna, mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob dalam mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

 

“Kejahatan pencurian, apalagi yang korbannya adalah lansia, sangat kami sayangkan. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi sehingga tim kami dapat bergerak cepat. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Poso dalam melindungi harta benda dan rasa aman warga,” ujarnya.

 

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penadahan barang hasil kejahatan.

 

“Kami menegaskan bahwa menadah barang hasil kejahatan merupakan tindak pidana yang akan kami tindak tegas. Kepada para pemuda, khususnya yang masih berstatus pelajar, jangan tergiur keuntungan sesaat dari jalan pintas yang melanggar hukum,” tegasnya.

 

Selain itu, pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat dan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak serta menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.

 

“Jika melihat perilaku mencurigakan atau adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat. Sinergi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan angka kriminalitas,” pungkas Kasat Reskrim.

 

PMBcom.,”

Related posts