Poso – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, kepada Kejaksaan Negeri Poso, Selasa (26/5/2026).
Penyerahan dilakukan oleh Unit I Pidum Satreskrim Polres Poso setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Poso.
Tersangka dalam perkara tersebut diketahui bernama Rian Hidayat Taepo alias Iyan (24), seorang nelayan yang berdomisili di Jalan P. Sabang, Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota. Ia diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap korban pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 15.15 WITA di wilayah Kelurahan Kayamanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 466 Ayat (2) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.
Proses pelimpahan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/III/2026/SPKT/Polres Poso/Polda Sulawesi Tengah tanggal 31 Maret 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/19/IV/RES.1.6./2026/RESKRIM tanggal 01 April 2026.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Poso melalui surat Nomor: B654/.P.2.13/Eoh.1/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 telah menyatakan bahwa hasil penyidikan perkara tersebut lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan selesai sekitar pukul 11.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Wiguna, S.Tr.K., mengatakan bahwa pihaknya selalu mengedepankan profesionalisme dan kelengkapan administrasi dalam setiap penanganan perkara pidana.
“Dengan diterimanya status P-21 dari Kejaksaan Negeri Poso, ini menandakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Poso telah memenuhi unsur formil dan materiil sesuai ketentuan hukum. Kami berharap proses hukum terhadap tersangka dapat segera berlanjut ke tahap penuntutan,” ujar IPTU I Made Deva Wiguna.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan masyarakat.
“Kekerasan bukan solusi. Setiap tindakan penganiayaan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk menjaga kerukunan dan menyelesaikan persoalan melalui dialog maupun jalur hukum,” tambahnya.
Dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Poso, Polres Poso menegaskan komitmennya dalam menindak setiap tindak kriminalitas guna menciptakan rasa aman dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
PMBcom.,”
