KUTAI TIMUR – Tim jurnalis dan Perwakilan Kantor Berita Kabupaten Kutai Timur dari Media Online Pena Mitra Bhayangkara melakukan penelusuran dan peninjauan langsung ke lokasi terkait adanya laporan yang disampaikan masyarakat luas. Dari hasil pengamatan yang dilakukan, kami mendapati indikasi kuat adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit bernama PT Kalimantan Agro Nusantara.
Ditemukan fakta di lapangan yang menunjukkan adanya aliran cairan yang diduga sebagai limbah hasil pengolahan kelapa sawit yang dialirkan langsung menuju aliran sungai terdekat tanpa melalui proses pengolahan yang layak dan memenuhi standar yang ditetapkan peraturan perundang‑undangan. Selain itu, terlihat pula penanaman tanaman dan pemeliharaan lahan yang mendekati batas tepian sungai, hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan yang melindungi kawasan penyangga dan bantaran sungai agar tetap terjaga kelestariannya dan tidak rusak akibat aktivitas usaha manusia.
Sebagai wujud kepatuhan penuh terhadap Kode Etik Jurnalistik dan prinsip pemberitaan yang berimbang, adil, serta berlandaskan kebenaran, kami berulang kali berupaya mendatangi dan meminta kesempatan berbicara dengan pihak pengelola PT Kalimantan Agro Nusantara guna menyampaikan temuan tersebut sekaligus mendengarkan penjelasan dan tanggapan resmi dari pihak perusahaan. Namun hingga saat ini, upaya tersebut belum membuahkan hasil sama sekali.
“Kami berkeliling mencari gedung atau tempat kantor pusat perusahaan ini, namun tidak dapat ditemukan alamat yang jelas dan pasti sebagaimana terdaftar secara resmi. Ketika berusaha bertanya kepada pihak yang diduga bagian dari manajemen atau petugas yang ada di lokasi, tidak ada satu pun yang berani atau berwenang memberikan keterangan, penjelasan, maupun informasi yang dapat dijadikan rujukan sah. Kami menyampaikan niat tulus kami hanya ingin mendengar penjelasan agar tidak ada kesalahpahaman atau pemberitaan yang terkesan sepihak, namun tanggapan yang kami harapkan sama sekali tidak kami peroleh,” ungkap perwakilan redaksi Pena Mitra Bhayangkara wilayah Kutai Timur.
Karena belum mendapatkan kejelasan dari pihak perusahaan, langkah selanjutnya yang kami tempuh adalah mendatangi lembaga berwenang yang bertugas mengawasi dan menindak segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan kelestarian alam dan lingkungan hidup, yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur. Harapan kami, lembaga pengawas ini dapat memberikan penjelasan mengenai apakah aktivitas yang dilakukan perusahaan tersebut sudah terdaftar, diawasi, dan memenuhi segala persyaratan hukum yang berlaku di wilayah ini.
Sayangnya, kedatangan kami kembali menemui kendala yang serupa. Sesampainya di kantor dinas yang bersangkutan, kami diberitahukan bahwa Kepala Dinas berhalangan hadir dan tidak berada di tempat tugasnya. Ketika kami meminta keterangan kepada pegawai yang sedang bertugas, tidak ada satu pun yang dapat menjawab pertanyaan kami atau memberikan kepastian waktu kapan pimpinan lembaga tersebut dapat dijumpai dan diajak berbicara mengenai masalah yang cukup mendasar ini.
Kami selaku awak media menyampaikan rasa kecewa yang mendalam atas sikap dan pelayanan yang kami temui di instansi pemerintahan tersebut. Hal ini menimbulkan kesan yang sangat mendalam seolah‑olah belum tumbuh kesadaran yang cukup akan pentingnya keterbukaan informasi publik, padahal keterbukaan itu sendiri adalah hak seluruh warga negara dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap lembaga yang dipercaya mengelola urusan umum.
Kondisi ini makin mempertegas pertanyaan besar yang muncul di benak kami maupun masyarakat luas: bagaimana pengawasan dapat berjalan baik jika pihak yang diawasi sulit ditemui, sementara pihak yang diberi amanah mengawasi pun seolah menutup diri dari pertanyaan publik? Kami berharap ke depannya hal ini dapat diperbaiki, agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas tetap terjaga dan setiap pelanggaran yang terjadi dapat segera diselesaikan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Kami masih akan terus berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut dan berusaha kembali menemui pihak‑pihak terkait guna mendapatkan penjelasan yang layak, demi kepentingan bersama dan kelestarian lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
“TIM,.
Redaksi
Media Online Pena Mitra Bhayangkara.com








