Polsek Mandor~ Polres Landak ~ Polda Kalbar ~Upaya pencegahan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus digencarkan oleh jajaran kepolisian. Personel Polsek Mandor turun langsung ke lokasi yang diduga menjadi area aktivitas PETI di wilayah Kawasan Industri Mandor (KIM), Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), tetapi juga memasang spanduk imbauan bertuliskan larangan keras terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Spanduk tersebut menegaskan bahwa PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Mandor, IPDA Bernadus Didy Kusnadi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menekan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat.
“Pengecekan ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum terhadap aktivitas PETI yang masih terjadi di wilayah hukum Polsek Mandor,” ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan pemantauan secara rutin di lokasi-lokasi yang rawan dijadikan area pertambangan ilegal. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah dari aktivitas yang melanggar hukum tersebut.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi apabila ditemukan adanya aktivitas PETI,” tambahnya.
Kapolsek juga berpesan kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan keuntungan sesaat dari pertambangan ilegal, karena dampak yang ditimbulkan sangat besar, baik terhadap kerusakan lingkungan maupun konsekuensi hukum yang berat.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan. Laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya,” pungkasnya.
KA, Biro Kab Landak Basirun.”








