Sidang Perdana Perkara Tipikor Dana Hibah Mujahidin,Dakwaan Dibacakan Dihadapan Majelis Hakim

 

Pontianak – Proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Mujahidin kembali memasuki babak penting. Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Ir. H. Ismuni bin Abdul Basaruddin dan H. Mulyadi Rahyono, MT, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (02/06/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Robinson Pardomuan, SH.MH, dkk menguraikan secara rinci konstruksi perkara, peran terdakwa, serta dugaan perbuatan yang didakwakan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

 

Perkara ini berawal dari adanya laporan serta temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut setelah proses penyidikan kemudian menetapkan para terdakwa yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan penggunaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat Tahun 2020 sampai dengan 2022 dengan rincian penggunaan hibah untuk PEMBANGUNAN GEDUNG SMA MUJAHIDIN secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan dana hibah tidak sesuai dgn RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih 9.739.645.837,- (sembilan milyar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah).

 

Perbuatan Para terdakwa disangkakan melanggar ketentuan Primair melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair

Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Pembacaan dakwaan menjadi pintu awal bagi proses pembuktian di persidangan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang telah merugikan kepentingan masyarakat dan keuangan negara.

 

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH.MH berlangsung tertib dan khidmat. Terdakwa didampingi penasihat hukum mendengarkan seluruh dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Setelah pembacaan dakwaan selesai, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang telah disampaikan.

 

Ketua Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya Rabu tanggal 17 Juni 2026 dengan agenda penyampaian perlawaban dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.

 

Kajati Kalbar melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan, bahwa persidangan ini menjadi bagian dari komitmen kami selaku Jaksa Penuntut Umum (aparat penegak hukum) dalam mewujudkan penanganan perkara korupsi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat pun menaruh harapan besar agar seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan, sehingga setiap fakta yang terungkap di persidangan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

 

Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan yang merampas hak masyarakat atas pembangunan dan kesejahteraan. Karena itu, setiap tahapan persidangan menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan melalui mekanisme hukum yang jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hukum tidak hanya hadir sebagai alat penindakan, tetapi juga sebagai penjaga harapan masyarakat akan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

 

Dana Hibah Mujahidin Rp9,7 Miliar Diduga Diselewengkan, Dua Terdakwa Korupsi Mulai Diadili di Pengadilan Tipikor”

 

Sidang Perdana Korupsi Dana Hibah Mujahidin Digelar, Jaksa Beberkan Dugaan Penyimpangan Rp9,7 Miliar

 

Dana Hibah untuk Pendidikan Diduga Diselewengkan, Dua Terdakwa Korupsi Mujahidin Mulai Diadili

Dakwaan Dibacakan,

Kasus Korupsi Dana Hibah Mujahidin Masuki Tahap Pembuktian di Pengadilan

“Korupsi Dana Hibah Mujahidin Rugikan Negara Rp9,7 Miliar, Dakwaan Jaksa Resmi Dibacakan di Sidang Perdana”

Babak Baru Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin, Dakwaan Dibacakan di Hadapan Majelis Hakim.

 

Korwil Kalbar Rustan.,”

Related posts