Samarinda – Aksi penganiayaan bersenjata tajam yang sempat meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Samarinda Ulu. Seorang pria berinisial FR (25 Tahun) berhasil dibekuk setelah sebelumnya melarikan diri usai menyerang korban dengan sebilah parang. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/02/2026) dini hari di kawasan Jalan Juanda I, tepatnya di Guest House Ulin, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kejadian bermula saat korban bersama seorang saksi berada di dalam kamar untuk membantu merapikan barang. Sekitar pukul 00.10 Wita, pintu kamar diketuk oleh seseorang. Namun saat pintu dibuka, pelaku tiba-tiba masuk dan tanpa banyak bicara langsung mengeluarkan parang yang disembunyikan di pinggangnya, lalu mengayunkannya ke arah korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian tangan kanan serta pergelangan tangan kiri. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Rabu (09/04/2026) malam di kawasan Jalan M. Said, Kecamatan Sungai Kunjang. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Di kesempatan terpisah, Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H. menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Korwil Kaltim Muhammad Thio Adnan.”








