Selesaikan Kasus Pelemparan Gereja dan Gangguan Warga Lewat Mediasi, Kapolsek Poso Kota Tekankan Peran Orang Tua

 

POSO – Kepolisian Sektor (Polsek) Poso Kota memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan vandalisme dan gangguan ketertiban umum yang melibatkan sejumlah remaja di Kelurahan Kasintuwu, Kecamatan Poso Kota Utara, melalui mediasi dan pendekatan restorative justice, Selasa (26/5/2026).

 

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kelurahan Kasintuwu tersebut dihadiri unsur kepolisian, tokoh agama, pemerintah kelurahan, pihak sekolah, Babinsa, orang tua wali, serta para remaja yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

 

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aksi pelemparan batu ke arah Gereja GSJA Agape Poso, pelemparan terhadap anjing peliharaan warga, hingga tindakan mengganggu seorang warga berkebutuhan khusus bernama Jein. Peristiwa tersebut disebut terjadi berulang kali pada 17, 18, dan 20 Mei 2026 di sekitar Jalan Gatot Subroto dan memicu keresahan warga.

 

Mediasi dipimpin Bhabinkamtibmas Kelurahan Kasintuwu Bripka R. Situmorang, S.Pd., serta dihadiri Kasat Binmas Polres Poso AKP Andi Cakra, Kanit Binmas Polsek Poso Kota Iptu Mursan Murdjo, Sekretaris Lurah Kasintuwu Christanti Ananda A. Metusala, S.STP., Lurah Lawanga Tawongan Sri Handayani Pakaya, SE., Wakasek Kesiswaan SMPN 1 Poso Frans, Pendeta Mahlon Deadi, Pdt. Joni Talila, serta perwakilan TNI.

 

Dalam pertemuan tersebut, Pendeta Mahlon Deadi menyampaikan bahwa aksi pelemparan terhadap gereja telah terjadi sebanyak tiga kali dalam sepekan terakhir sehingga menimbulkan rasa tidak aman bagi jemaat.

 

Sementara itu, pihak SMPN 1 Poso mengaku terkejut atas keterlibatan empat siswanya dalam kejadian tersebut. Pihak sekolah menegaskan bahwa pembinaan karakter terus dilakukan di lingkungan sekolah, namun pengawasan di luar jam belajar menjadi tanggung jawab utama orang tua.

 

Kasat Binmas Polres Poso bersama Kanit Binmas Polsek Poso Kota turut memberikan edukasi mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan pidana anak. Mereka menekankan bahwa tindakan melanggar hukum tetap memiliki konsekuensi meskipun dilakukan oleh anak di bawah umur.

 

Delapan remaja yang hadir dalam mediasi tersebut yakni Rehan, Moh Azzam Khalfani, Mufadhal Ali Ramadhan, Andika, Baim, Iki, Afgan, dan Abby bersama orang tua atau wali masing-masing. Mediasi menghasilkan kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama agar para remaja tidak mengulangi perbuatan serupa.

 

Kapolsek Poso Kota AKP Sappewali SH MM mengapresiasi penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah dan kekeluargaan. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak, khususnya di luar rumah pada malam hari.

 

“Kami sangat mengapresiasi itikad baik semua pihak yang hadir untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, saya ingin menegaskan kepada para orang tua bahwa mendidik anak bukan hanya tugas sekolah atau pemerintah, tetapi tanggung jawab utama keluarga,” ujar AKP Sappewali.

 

Ia menegaskan bahwa Polsek Poso Kota akan terus memantau situasi kamtibmas di wilayah tersebut dan tidak segan mengambil langkah hukum apabila kejadian serupa kembali terulang.

 

“Kami berharap ini menjadi pelajaran berharga. Jika di masa depan masih terjadi hal serupa dan mediasi tidak lagi efektif, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan anak,” tegasnya.

 

Kegiatan mediasi berakhir pukul 12.00 WITA dalam keadaan aman dan kondusif. Dengan adanya kesepakatan bersama tersebut, diharapkan para remaja dapat memperbaiki perilaku mereka serta situasi keamanan dan kerukunan masyarakat di Kelurahan Kasintuwu tetap terjaga.

 

PMBcom.,”

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *