Satresnarkoba Polres Poso Ungkap Kasus Sabu 13,91 Gram, Dua Pria Diamankan

 

POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Poso. Kali ini, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 13,91 gram.

 

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 20.45 Wita di Jalan P. Sabang, Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, tepatnya di depan SPBU Kayamanya.

 

Berdasarkan informasi yang diterima petugas mengenai adanya kendaraan yang diduga membawa narkotika, anggota Satresnarkoba Polres Poso kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik bernomor polisi DP 1589 GK.

 

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan dua orang pria berinisial A (31), warga Kelurahan Petirodongi, Kecamatan Pamona Utara, dan WE alias W (31), warga Kelurahan Pamona, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso.

 

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan kendaraan yang disaksikan oleh para saksi. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening bergaris klip warna merah dan disembunyikan di dalam tutup botol warna kuning yang berada di bawah rem tangan mobil.

 

Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Poso untuk dilakukan penimbangan. Hasil penimbangan menggunakan timbangan digital menunjukkan berat bruto sabu yang diamankan mencapai 13,91 gram.

 

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa enam batang potongan pipet, satu plastik bening bergaris klip warna merah, tiga buah korek api, satu gunting warna biru, tiga unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan para tersangka.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Kayumalue, Kota Palu. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang terlibat.

 

Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Poso. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam menindaklanjuti informasi yang diperoleh di lapangan. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” tegas IPTU Kadriawan.

 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Poso, AKP Rianto Hilian, mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

 

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mewujudkan Kabupaten Poso yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ujar AKP Rianto Hilian.

 

Polres Poso menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika guna melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan terlarang serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Poso.

 

PMBcom.,”

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *