H
KOTA SAMARINDA — Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, berhasil meringkus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu Sabu dengan mengamankan 1 orang pelaku di Jl. Nusa Indah Gg. Kampung baru No. – Rt. – Kel. Teluk Lerong Ulu Kec. Sungai Kunjang – Kota Samarinda (tepatnya di dalam rumah).
Pada hari Rabu, tanggal 03 Juli 2024 dilakukan observasi dengan cermat kemudian sekitar pukul 12.00 Wita dicurigai satu orang laki-laki yang sedang sedang berada di dalam rumah tersebut.
Kemudian di lakukan penangkapan terhadap laki laki tersebut yang mengaku bernama sdra AR (41), setelah di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 2 (dua) plastic klip yang berisikan 17 (tujuh belas) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 4,33 (empat koma tiga tiga) Gram Brutto yang ditemukan di dalam tumpukan baju di dalam rumah beserta barang bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Koordinator Liputan wilayah Kaltim, Andi Anwar.”








