Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polres Poso Amankan 11,70 Gram Sabu

 

Poso – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MR (34) alias Ifan, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, berhasil diamankan di Kelurahan Kawua, Kecamatan Poso Kota Selatan, Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (20/04/2026) malam, terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kawua, Desa Malei Lage, dan sekitarnya. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Poso segera melakukan penyelidikan intensif.

 

Saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kos tempat tinggal tersangka, petugas mendapati MR tengah bersama seorang rekannya berinisial ED (33). Dalam penggeledahan, polisi berhasil menemukan 12 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,70 gram.

 

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, dua buah korek api gas, serta alat hisap (kaca pireks) yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari wilayah Kayumalue, Kota Palu, untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Poso. Sementara itu, rekannya ED mengaku hanya menemani tersangka saat melakukan perjalanan ke Palu.

 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Poso, Iptu Kadriawan, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Poso.

 

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk residivis yang kembali mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

 

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika serta asal-usul barang tersebut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.

 

PMBcom,.”

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *