Polsek Samarinda Kota – Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus Narkoba dengan menangkap 1 (satu) orang inisial RAM (22) pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira Pukul 21.00 Wita di Jl. Mutiara Kel. Bugis Kec. Samarinda Kota Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo ,SH menjelaskan , penangkapan dilakukan setelah Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar TKP sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu, menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan dan mendapati 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan 1 (satu) orang yang diturunkan di pinggir jalan untuk memantau situasi dan 1 (satu) orang lagi dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih yang di dapati mengambil barang yang di duga merupakan narkotika jenis sabu- sabu, kemudian Unit Polsek Samarinda Kota langsung memberhentikan 1 (satu) orang laki-laki yang mencurigakan tersebut lalu dilakukan penggeledahan.
“Dari penggeledahan badan tersebut , dari pelaku RAM ,tim menemukan 1 (satu) bungkus rokok Esse warna oranye yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutya kedua orang terduga pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polsek Samarinda Kota guna dilakukan proses lebih lanjut.
Sesampainya di Polsek Samarinda Kota dilakukan introgasi singkat ,didapati dalam bungkus rokok Esse terdapat10 (sepuluh) bungkus kecil plastik klip dengan berat total 3,03 gram.
“Untuk pelaku dan barang bukti telah kami amankan di rutan Polsek Samarinda Kota ,dan akan dijerat dengan pasal Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Pungkas Kapolsek.
Korwil Kaltim Andi Anwar.”








