PARIGI MOUTONG – Jajaran Polsek Parigi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian ternak sapi yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial MF (27) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polsek Parigi.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik Polsek Parigi menggelar perkara pada 20 Desember 2025, berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup. Tersangka diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian ternak sapi yang terjadi di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, pada Jumat malam, 19 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WITA hingga 24.00 WITA.
Kapolsek Parigi melalui penyidik menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang diterima sehari setelah kejadian, disertai serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan MF sebagai tersangka, kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan,” ungkap pihak kepolisian.
Berdasarkan surat perintah penahanan, tersangka mulai ditahan sejak 21 Desember 2025 dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, hingga 9 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat dimasukkan ke ruang tahanan, kondisi tersangka dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.
Diketahui, tersangka merupakan warga Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah, dengan status pekerjaan tidak tetap. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya pencurian ternak yang kerap merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Parigi.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan masing-masing guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Korwil Sulteng Muh Risal Ikhwan.”








