Parigi Moutong – Kepolisian terus mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat. Melalui upaya mediasi dan problem solving, kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di Dusun VI, Desa Kotaraya Selatan, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice.
Mediasi tersebut dilaksanakan pada Selasa (2/6/2026) oleh personel Subsektor Mepanga setelah sebelumnya menerima laporan terkait dugaan pencurian 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y20S yang terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 11.39 WITA di Dusun VI Desa Kotaraya Selatan.
Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, pihak yang diduga melakukan pencurian yakni Ikbal (26), warga Desa Kayu Jati, Kecamatan Ongka Malino, mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban, Tularsih (52), warga Dusun VI Desa Kotaraya Selatan, Kecamatan Mepanga.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pelaku bersedia mengembalikan telepon genggam yang telah diambil serta mengganti biaya pengobatan dan biaya pergantian kartu telepon sebesar Rp600.000. Kesepakatan tersebut diterima oleh korban, yang kemudian sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak. Dalam surat tersebut, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sementara korban menerima permohonan maaf dan menganggap perkara telah selesai. Kedua pihak juga menyatakan tidak akan menyimpan dendam serta siap menempuh jalur hukum apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran terhadap isi kesepakatan yang telah dibuat.
Kasubsektor Mepanga, IPDA Yayang Lukie, mengatakan bahwa penyelesaian melalui mediasi merupakan salah satu bentuk implementasi Polri Presisi yang mengedepankan penyelesaian masalah secara humanis, sepanjang memenuhi syarat dan mendapat persetujuan dari para pihak yang terlibat.
“Polri senantiasa mengedepankan langkah-langkah problem solving dan restorative justice dalam menangani perkara tertentu yang memungkinkan untuk diselesaikan secara damai. Dalam kasus ini, kedua belah pihak telah sepakat berdamai, pelaku mengakui kesalahannya, bertanggung jawab atas perbuatannya, dan korban telah menerima permintaan maaf serta ganti rugi yang diberikan.Kami berharap penyelesaian ini menjadi pembelajaran bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus memperkuat nilai-nilai kekeluargaan dan kerukunan di tengah masyarakat,” ujar IPDA Yayang Lukie.
Ia menambahkan, Polri tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mediator yang hadir untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penyelesaian masalah yang berkeadilan, mengedepankan musyawarah, serta memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
Dengan berakhirnya proses mediasi tersebut, situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Mepanga tetap terjaga dalam keadaan aman, kondusif, dan harmonis.
PMBcom.,”
