MANADO, Humas Polresta Manado – Polresta Manado menggelar kegiatan konferensi pers terkait penanganan dua kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukumnya pada Sabtu, 18 April 2026. Dalam kegiatan tersebut, penyidik secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dari masing-masing peristiwa.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Lantas AKP Angelico Timotius Sulu serta Kasi Humas Iptu Agus Haryono, Jumat (24/4/2026).
Kapolresta Manado dalam keterangannya menyampaikan bahwa kasus pertama merupakan kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang terjadi sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan Boulevard Dua, Kelurahan Sindulang Dua, Kecamatan Tuminting. Peristiwa tersebut melibatkan kendaraan Toyota Avanza DB 1817 MB dan sepeda motor Honda Vario DB 4585 MO.
Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor berinisial YLR (25) mengalami luka-luka, sementara penumpangnya, JN (35), meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUP Prof. Kandou Malalayang. Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi kendaraan roda empat berinisial MYDM (22) diduga mengemudi dengan lalai, sehingga kehilangan kendali dan menabrak korban dari arah belakang, kemudian melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.
“Pelaku tabrak lari telah berhasil diamankan dan berdasarkan hasil gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Manado.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada pukul 03.30 WITA di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di depan Mapolsek Wanea, Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea. Kecelakaan ini melibatkan kendaraan Hyundai DB 1329 L dan Toyota Calya DB 1813 LX.
Kendaraan Toyota Calya yang dikemudikan oleh BJS bersama lima penumpangnya bergerak dari arah Winangun menuju pusat kota. Saat di lokasi kejadian, kendaraan Hyundai yang dikemudikan oleh perempuan AEIM mengambil jalur kanan saat mendahului kendaraan lain dan bertabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan. Setelah benturan, kendaraan Hyundai oleng dan menabrak pagar rumah warga.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah korban mengalami luka-luka, serta satu penumpang Toyota Calya berusia 5 bulan meninggal dunia di rumah sakit. Berdasarkan hasil gelar perkara, pengemudi Hyundai berinisial AEIM ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai dalam berkendara serta tidak berkonsentrasi saat mendahului kendaraan lain.
Dalam penanganan kedua kasus tersebut, penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Manado telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, antara lain olah tempat kejadian perkara (TKP), evakuasi korban, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta koordinasi dengan instansi terkait seperti Jasa Raharja dan Kejaksaan Negeri Manado.
Selain proses pidana, Polresta Manado juga menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Hal ini dibuktikan melalui pelaksanaan gelar perkara yang menetapkan kedua pengemudi sebagai tersangka.
Dalam kasus kecelakaan di wilayah Wanea, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka Namun Penasihat Hukum Tersangka membawa surat keterangan dokter kepada penyidik yang intinya tersangka tidak dapat memberikan keterangan saaat ini karena Sakit. selanjutnya Penyidik melakukan langkah hukum selanjutnya berupa pemeriksaan saksi doker yang mengeluarkan surat dokter dan melayangkan surat panggilan kedua sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pada kasus kecelakaan di Boulevard Dua Kelurahan Sindulang Dua, diketahui bahwa tersangka merupakan anggota Polri. Meski demikian, Polresta Manado memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa pengecualian. Selain proses pidana, terhadap yang bersangkutan juga dilakukan pemeriksaan internal melalui mekanisme kode etik profesi Polri.
Saat ini, tersangka anggota Polri tersebut tengah menjalani penempatan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pemeriksaan internal. Proses pidana tetap berjalan paralel, dan setelah tahapan Patsus selesai, yang bersangkutan akan menjalani 0pemeriksaan dan penahanan di Mako Polresta Manado.
“Atas dua kasus kecelakaan lalu lintas ini, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Kapolresta Manado.
“Lanjutnya, Setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, baik terhadap masyarakat umum maupun anggota Polri,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Polresta Manado mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas, tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol, serta senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Korwil Sulut Hengky.”








