Polres Singkawang Klarifikasi Hoaks Dugaan Penyelundupan Emas

 

Singkawang – Polres Singkawang menggelar konferensi pers di Aula SAR Polres setempat, Jumat (3/7/2026), guna memberikan penjelasan resmi terkait beredarnya informasi tidak benar atau hoaks soal dugaan penyelundupan emas di Bandara Singkawang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan, S.I.K., didampingi Wakapolres, Kepala Satuan Reserse Kriminal, serta Kepala Satuan Pelaksana Bandara Singkawang, dan dihadiri oleh sejumlah wartawan.

 

Peristiwa bermula pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 13.05 WIB, saat empat calon penumpang maskapai Super Air Jet menjalani pemeriksaan keamanan. Petugas Keamanan Penerbangan (Avsec) menemukan perhiasan emas di dalam dua tas ransel milik penumpang. Pada tahap awal, dokumen yang ditunjukkan hanya berupa surat jalan.

 

Sesuai prosedur yang berlaku, petugas Avsec langsung berkoordinasi dengan pihak maskapai dan melaporkan temuan tersebut kepada Polres Singkawang untuk ditindaklanjuti. Keempat penumpang kemudian dibawa ke kantor polisi guna memeriksa lebih lanjut asal-usul barang serta kelengkapan dokumen yang dimiliki.

 

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Kapolres menegaskan bahwa emas yang dibawa terbukti berasal dari perusahaan resmi di luar Pulau Kalimantan yang bergerak dalam bidang peleburan logam mulia dan perdagangan perhiasan. Perusahaan tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen legal lainnya yang telah diverifikasi keabsahannya oleh penyidik.

 

“Memang saat pemeriksaan awal di bandara hanya ditunjukkan surat jalan. Namun setelah proses pendalaman, seluruh dokumen pendukung lengkap dan sah dapat diserahkan, sehingga asal-usul barang dinyatakan legal,” ungkap AKBP Dody.

 

Dari keterangan yang diperoleh, emas seberat sekitar 10 kilogram dibawa untuk keperluan pemasaran di Pontianak dan Singkawang. Sebagian sekitar 2 kilogram telah terjual di Pontianak, sehingga saat penimbangan resmi pada Senin (29/6/2026) yang disaksikan pihak bandara, sisa emas tercatat seberat 8.307,69 gram atau sekitar 8,3 kilogram.

 

Kapolres menegaskan tidak ditemukan unsur tindak pidana maupun indikasi keterlibatan pihak kepolisian sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial. Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum untuk menahan keempat penumpang maupun menyita barang yang dibawa.

 

Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana Bandara Singkawang menyatakan seluruh tindakan petugas Avsec telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Tugas utama petugas hanya sebatas pemeriksaan keamanan, memastikan kelengkapan dokumen, serta berkoordinasi dengan aparat hukum jika diperlukan. Pihak bandara tidak memiliki kewenangan untuk menghitung jumlah maupun menguji keaslian emas tersebut, sehingga proses selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.

 

Menutup konferensi pers, Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Ia mengingatkan pentingnya memverifikasi kebenaran setiap berita agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 

“Polri terbuka terhadap kritik dan masukan yang membangun. Namun kami berharap warga tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya. Mari jaga keamanan dan ketertiban Kota Singkawang agar tetap kondusif,” pungkasnya.

 

Sumber: Humas Polres Singkawang

Koordinator Liputan Wilayah Kalimantan Barat: Rustan

Related posts