Polres Poso Edukasi Warga Lore Selatan soal Pernikahan Beda Agama, Kapolsek Paparkan Aspek Hukum dan Dampaknya

 

Poso – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait persoalan hukum dan sosial di tengah kehidupan bermasyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Poso melalui Polsek Lore Selatan menghadiri Seminar Sehari bertema “Perkawinan Beda Agama Perspektif Iman Kristen: Tinjauan Hukum, Sosial, Adat, dan Agama” yang digelar di Kecamatan Lore Selatan, Selasa (12/5/2026).

 

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut diikuti sekitar 60 peserta dari berbagai unsur masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta pemerintah setempat. Seminar berlangsung interaktif dengan membahas persoalan pernikahan beda agama dari berbagai sudut pandang, mulai dari hukum negara, adat, hingga ajaran agama.

 

Kapolsek Lore Selatan, IPTU I Made Putra Yasa, S.H., hadir sebagai salah satu narasumber utama yang membawakan materi terkait aspek hukum formil pernikahan beda agama di Indonesia. Dalam paparannya, ia menegaskan pentingnya masyarakat memahami serta menaati ketentuan hukum yang berlaku demi menjamin kepastian hukum dan ketertiban administrasi negara.

 

Mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, Kapolsek menjelaskan bahwa pengadilan negeri tidak dapat mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan bagi pasangan yang berbeda agama. Konsekuensinya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak dapat menerbitkan akta nikah apabila pasangan masih memiliki perbedaan keyakinan.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk tunduk dan patuh terhadap hukum formil yang berlaku di Indonesia. Kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan penting untuk menjamin perlindungan hukum, terutama menyangkut hak keperdataan, warisan, dan status anak di kemudian hari,” ujar IPTU I Made Putra Yasa.

 

Selain itu, Kapolsek juga menyoroti ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait larangan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.

 

“Pasal 411 KUHP baru mengatur pidana bagi laki-laki dan perempuan yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah. Karena itu, pasangan yang ingin membangun rumah tangga sebaiknya menempuh jalur hukum yang diakui negara agar memperoleh perlindungan hukum secara penuh,” jelasnya.

 

Seminar tersebut dibuka langsung oleh Camat Lore Selatan, Robert Tungka, S.H., dan turut menghadirkan sejumlah narasumber lainnya, di antaranya Kasi Bimas Kristen Kabupaten Poso Malanto Budjalemba, S.Th., M.Th., Pendeta Klasis Bada Serli Novin Donggulo, S.Th., serta Ketua Adat Wilayah Bada Gawi Wengkau.

 

Diskusi berlangsung dinamis melalui sesi tanya jawab yang membahas benturan antara norma agama, adat istiadat, serta hukum positif negara. Para peserta tampak antusias menyampaikan pandangan dan pertanyaan terkait fenomena pernikahan beda agama yang kerap terjadi di masyarakat.

 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Poso, AKP Rianto Hilian, menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam forum edukasi masyarakat merupakan bagian dari fungsi preemtif dan preventif kepolisian.

 

“Polri hadir untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang diambil. Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan hukum, masyarakat dapat menghindari persoalan hukum di kemudian hari,” ungkapnya.

 

Kegiatan berakhir sekitar pukul 12.00 WITA dengan penandatanganan deklarasi bersama mengenai pandangan perkawinan beda agama perspektif iman Kristen serta sesi foto bersama. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

 

PMBcom.,”

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *