Polres Poso Berikan Informasi Perkembangan Penanganan Kasus Penganiayaan Berat di Desa Alitupu

 

Poso – Kepolisian Resor (Polres) Poso melalui Seksi Humas menyampaikan informasi perkembangan penanganan kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Alitupu, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso. Kegiatan klarifikasi ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi kepada publik guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Selasa(21/4/2026).

 

Kegiatan klarifikasi dilaksanakan di Aula Laksana Andi Manggala Sat Reskrim Polres Poso, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K. bersama Kasi Humas Polres Poso AKP Rianto Hilian, Kanit Resum Satreskrim IPDA Ekosatia Tangkuman, S.H., Ps. Kanit Identifikasi serta diikuti anggota Reskrim.

 

Dalam keterangannya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keterbukaan informasi Polres Poso terkait perkembangan penanganan perkara yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lore Utara.

 

Kasat Reskrim IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K. menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi di lokasi kebun coklat Lorong Tambua 1, Desa Alitupu, merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Poso.

 

“Penanganan perkara tetap kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini penyidikan masih berjalan di Sat Reskrim Polres Poso,” tegasnya.

 

Sementara itu, IPDA Ekosatia Tangkuman, S.H. menyampaikan bahwa pelaku telah menyerahkan diri ke Polda Sulawesi Tengah dan saat ini masih diamankan di Polda Sulteng untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Pelaku telah menyerahkan diri ke Polda Sulteng dan sampai saat ini masih diamankan di Polda Sulawesi Tengah guna proses hukum lebih lanjut. Polres Poso tetap melakukan koordinasi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan,” ungkapnya.

 

Adapun identitas pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut yakni korban berinisial H.S (47), seorang petani/pekebun yang berdomisili di Desa Alitupu, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso. Sementara itu, pelaku berinisial A , seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Oloboju, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi. Sedangkan saksi-saksi masing-masing berinisial H.D (50), M.H (55), dan H.Sj (80), yang seluruhnya merupakan warga Desa Alitupu, Kecamatan Lore Utara.

 

Dalam kesempatan tersebut, Polres Poso mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas), tidak mudah terprovokasi isu yang belum jelas kebenarannya, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun aksi balas dendam.

 

Bhabinkamtibmas Desa Alitupu juga terus melakukan pendekatan persuasif dan memberikan imbauan kepada keluarga korban maupun masyarakat sekitar agar tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

 

Polres Poso menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan situasi di wilayah Kecamatan Lore Utara tetap aman dan kondusif.

 

PMBcom.”

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *