Polres Ketapang Pastikan Penetapan Tersangka Kasus Teror di Air Upas Sudah Sesuai SOP Penyidikan

 

Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menegaskan bahwa seluruh tahapan proses hukum dalam penanganan kasus aksi teror yang terjadi di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah dilakukan secara profesional. Polisi memastikan penetapan tersangka dalam kasus tersebut berjalan sesuai koridor Standard Operating Prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan KUHP dan KUHAP yang berlaku.

 

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasat Reskrim IPTU Dedi Syahputra Bintang, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penanganan kasus aksi teror serta penegakan hukum terhadap kedua pelaku dilakukan oleh jajaran Polres Ketapang dengan prosedur Scientific Crime Investigation atau pembuktian tindak pidana berdasarkan prosedur hukum acara pidana (KUHAP) serta dengan menerapkan disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi. Metode ini memastikan alat bukti yang ditemukan sah secara hukum.

 

” Dalam penegakan hukum kasus teror di air upas ini, kami bersandar pada pembuktian. Penetapan status tersangka terhadap pelaku dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 235 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar IPTU Dedi Syahputra Bintang melalui rilis resminya.

 

Dilanjutkannya, pihaknya melakukan penetapan status tersangka terhadap kedua pelaku setelah penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan yang komplek, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi saksi, penyitaan barang bukti, adanya bukti kekerasan fisik terhadap korban yang sudah dituangkan didalam berita acara visum, melakukan rekronstruksi, memeriksa ahli sampai melakukan gelar perkara.

 

Merespons adanya tanggapan dan dinamika di media sosial terkait transparansi penanganan kasus, Polres Ketapang menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka namun tetap menghormati asas praduga tak bersalah dimana selama proses pemeriksaan, hak-hak tersangka juga dipastikan terpenuhi dengan baik, termasuk hak untuk didampingi oleh penasihat hukum. “Semua proses dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara transparan. Jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan atau menilai ada ketidaksesuaian prosedur, ruang hukum seperti praperadilan telah disediakan oleh undang-undang. Kami memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini,” tambahnya.

 

Pasca penetapan tersangka, situasi di wilayah Kecamatan Air Upas dilaporkan relatif kondusif. Kendati demikian, Polres Ketapang tetap menyiagakan personel gabungan dari Polsek setempat dibantu jajaran Polres untuk melakukan patroli rutin demi menjamin rasa aman warga. Polres Ketapang turut menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda di Kecamatan Air Upas agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi hoaks atau isu-isu yang sengaja dihembuskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperkeruh suasana.

 

“Mari kita percayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian. Kasus ini sudah ditangani dengan lurus, objektif, dan sesuai hukum yang berlaku. Prioritas kita bersama saat ini adalah menjaga agar Kecamatan Air Upas dan Kabupaten Ketapang secara umum tetap amandan kondusif,” tutup IPTU Dedi Syahputra Bintang.

 

Endin Investigasi.,”

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *