MANADO, Humas Polda Sulut – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika golongan I jenis Pinaca MDMB-4EN atau yang dikenal sebagai ganja sintetis.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam peredaran cairan liquid vape mengandung narkotika yang dipasarkan melalui media sosial hingga lintas provinsi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Arie Fadlani menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aroma khas ganja yang kerap tercium di sejumlah lokasi tempat berkumpulnya anak muda di Kota Manado. Aroma tersebut diduga berasal dari penggunaan vape yang mengandung zat narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulut melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengidentifikasi seorang pria berinisial CT alias Ito yang diduga membawa liquid vape mengandung narkotika,” ujar Kombes Pol Arie Fadlani.
Pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, tim berhasil menangkap CT di depan Hotel ARC, Jalan Pramuka, Kelurahan Sario Barat, Kecamatan Sario, Kota Manado. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu botol liquid ukuran 5 ml dan satu perangkat pod vape yang diduga mengandung Pinaca MDMB-4EN.
“Dalam pemeriksaan awal, CT mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial RM yang berdomisili di Desa Kali, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung bergerak dan pada hari yang sama berhasil menangkap RM,” lanjutnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan tambahan barang bukti berupa dua botol cairan liquid ukuran 30 ml dan 15 ml yang diduga mengandung Pinaca serta perangkat pod vape yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, RM mengaku memesan cairan liquid tersebut melalui akun Instagram bernama “PAMASKY” yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan. Barang dikirim menggunakan jasa ekspedisi, kemudian dijual kembali dalam kemasan lebih kecil untuk memperoleh keuntungan,” kata Direktur.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Sulawesi Selatan. Tim segera melakukan pengejaran terhadap pemasok utama yang diduga mengendalikan peredaran liquid narkotika tersebut.
Pada Sabtu (13/6/2026), Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut yang berkolaborasi dengan Resmob Polrestabes Makassar dan Resmob Polsek Ujung Tanah berhasil menyergap seorang pria berinisial A (36) di Kelurahan Camba Berua, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui sebagai pemilik akun Instagram “PAMASKY” sekaligus pemilik rekening dan akun transaksi yang digunakan untuk menjual cairan vape mengandung narkotika ke berbagai daerah, termasuk Manado, Surabaya, Bandung, dan Kalimantan Timur,” ujarnya.
Dalam penyergapan tersebut, petugas kembali menemukan tiga botol cairan liquid yang diduga mengandung Pinaca MDMB-4EN, dua paket siap kirim lengkap dengan alamat tujuan, satu botol kecil berisi cairan serupa, satu unit telepon genggam Samsung A22, serta sejumlah uang tunai yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
“Saat ini seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Rutan Polda Sulawesi Utara. Sementara itu, tim gabungan masih terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” kata Kombes Pol Arie.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Arie Fadlani menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Utara.
“Setiap pelaku narkoba akan diburu, ditangkap, dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun jaringan peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa,” tegas Kombes Pol Arie Fadlani.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga jaringan peredaran ganja sintetis yang memanfaatkan media sosial dan vape sebagai sarana penyalahgunaan dapat berhasil diungkap.
Korwil Sulut Hengky.,”








