BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam memberantas peredaran gelap narkotika, dengan berhasil mengungkap jaringan sindikat yang diduga berhubungan erat dengan kelompok dari Malaysia. Dalam operasi pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA beserta barang bukti berupa ribuan mililiter cairan kimia yang terbukti mengandung zat narkotika berbahaya.
Awal Mula Pengungkapan Kasus
Penanganan kasus ini bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, ketika personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim menerima laporan dan informasi terpercaya dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Segera setelah menerima informasi tersebut, tim penyidik turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan hasil pelacakan dan pemantauan yang cermat, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial AA di lokasi kejadian.
Ribuan Mililiter Narkotika Cair Diamankan
Saat proses penggeledahan dilakukan pada tubuh dan tempat tinggal tersangka, petugas menemukan sebanyak 10 botol berisi cairan kimia dengan total keseluruhan volume mencapai 5.480 mililiter (ml).
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium awal, rincian temuan barang bukti tersebut adalah:
– 6 botol cairan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin
– 4 botol cairan lainnya dinyatakan positif mengandung Amfetamin
Selain barang bukti utama berupa narkotika cair, petugas juga menyita sejumlah benda lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran gelap, yaitu: satu unit telepon genggam, satu buah powerbank, satu kabel pengisi daya, satu kotak kecil berisi plastik klip bening, serta empat tas belanja.
Penyidikan Terus Dikembangkan Hingga ke Akar Jaringan
Dalam rangkaian pemeriksaan yang telah berlangsung, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial L. Berdasarkan keterangan ini, tim penyidik kini tengah memperdalam penyelidikan dan melakukan pengembangan kasus untuk melacak serta menangkap pihak lain yang terlibat, hingga dapat mengungkap jaringan sindikat yang lebih luas.
Hingga saat ini, Polda Kaltim telah menempuh seluruh tahapan prosedur hukum yang berlaku, mulai dari penyelidikan, penangkapan, penggeledahan, pengamanan barang bukti, koordinasi dengan tim pengawas penyidikan serta jaksa penuntut umum, hingga persiapan gelar perkara untuk penetapan status tersangka dan kelanjutan proses penyidikan.
Tersangka saat ini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang setara dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen Polda Kaltim Memberantas Narkotika
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Romy Tamtelahitu, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk jaringan lintas negara.
“Pengungkapan ini adalah bukti nyata keseriusan Polda Kalimantan Timur dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan berhenti di sini, dan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat—baik pemasok utama maupun pihak yang menerima barang haram ini. Kami juga sangat mengandalkan dukungan masyarakat: silakan berikan informasi apa pun jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, karena keberhasilan penindakan narkotika tidak bisa dilakukan sendirian oleh kepolisian,” tegas Kombes Pol. Romy Tamtelahitu.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Tim penyidik juga terus berupaya menelusuri keterkaitan kasus ini dengan sindikat internasional yang diduga beroperasi di wilayah perbatasan.
Sumber: Humas Polda Kalimantan Timur
Koordinator Liputan: Pena Mitra Bhayangkara.com.
